Polisi Ringkus Tiga Pengangkut Kayu Sono Gelondongan


Polisi Ringkus Tiga Pengangkut Kayu Sono Gelondongan BARANG BUKTI - Truk bermuatan rausan batang kayu sono yang diamankan petugas Polsek Sooko sebagai barang bukti pencurian kayu, Senin (10/02/2020).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Unit Reskrim Polsek Sooko menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu. Selain ketiga orang tersangka, polisi juga mengamankan ratusan gelondong kayu yang diangkut menggunakan truk.

Ketiga tersangka diringkus ketika hendak keluarkan mengirim kayu tanpa dilengkapi surat ijin (surat resmi) dari intansi terkait lainnya. Ketiga tersangka itu AM (33) warga Dusun Bangunsari Desa Wagirkidul, Kecamatan Pulung, KTN (42 ) warga Dusun Semarang, Desa Temon, Kecamatan Sawoo dan RSM (48) warga Dusun Krajan, Desa Ngadirojo Kecamatan Sooko. Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sooko karena terbukti membawa ratusan batang kayu sono itu.

"Ketiga tersangka melakukan tindak pidana pencurian kayu tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan dari dinas terkait. Mereka menjual kayu-kayu itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Sooko AKP Supardi, Senin (10/02/2020).

Kasus penangkapan pencurian kayu hutan ini, kata Supardi bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Sooko mendapat informasi dari masyarakat ada truk yang diduga mengangkut kayu hasil hutan dari wilayah Kecamatan Sawoo. Pengangkutan kayu itu tanpa dilengkapi dengan surat sah. Seketika petugas langsung berpatroli dan penyanggongan.

"Pada malam itu juga petugas melihat ada truk yang melintas dan bermuatan kayu. Kemudian truk dikejar dan berhasil dihentikan serta dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Saat diperiksa, lanjut Kapolsek Sooko di dalam truk ada tersangka AM (sopir) dan tersangka KTN (kenek). Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan kayu jenis sono tanpa surat yang sah. Kemudian menyusul penangkapan terhadap tersangka RSM yang mengikuti truk dari belakang.

"Ketiga tersangka selanjutnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sooko beserta barang buktinya," tegasnya.

Sementara dalam kasus pencurian kayu ini, selain ketiga tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk merek Mitsubisni bernopol AD 1756 AY dan 106 batang kayu sono berbagai ukuran dan HP milik para tersangka.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 88 ayat (1) huruf a dan pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c UU RI Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar," tandasnya. Mal/Waw