Polisi Grebek Gudang Pengepakan Penyelundupan Baby Lobster Seharga Rp 5,4 Miliar


Polisi Grebek Gudang Pengepakan Penyelundupan Baby Lobster Seharga Rp 5,4 Miliar GREBEK - Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Surabaya I berhasil menggerebek gudang pengepakan baby lobster senilai Rp 5,4 miliar di Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jumat sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan BKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Surabaya I berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 5,4 miliar. Hal ini setelah petugas melaksanakan penggerebekan gudang pengepakan baby lobster di Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Rofiq ini, polisi berhasil mengamankan 37.000 ekor baby lobster yang siap dikirim keluar negeri. Selain mengamankan barang bukti berupa baby lobster, polisi juga diamankan 7 tersangka yang terlibat dalam bisnis gelap itu.

Para tersangka itu diantaranya HB (33) warga Jakarta sebagai koordinator pengatur benih lobster, TS (28) warga Subang, ART (20) warga Ciputat, DAL (24) warga Tasikmalaya, WP (24) warga Subang, MAA (30) warga Lubuk Lingau, dan ES (31) warga Subang.

"Berdasarkan hasil analisanya, baby lobster yang hendak dikirim keluar negeri itu berkualitas terbaik. Yakni jenis mutiara yang dikumpulkan dari berbagai perairan di Indonesia," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di lokasi pengrebekan, Jum'at (31/05/2019) sore.

Selama ini, lanjut Barung modus ketujuh tersangka itu dengan cara membeli benih lobster dari pengepul untuk dikemas (dipacking) dalam kantong plastik yang berisi air dan oksigen. Kemudian dijual keluar negeri. Diantaranya dikirim ke Vietnam, Singapura dan Thailand.

"Para tersangka ini mendapatkan baby lobster dari perairan Jawa Barat,  NTB,  serta Jawa Timur di wilayah pesisir selatan. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas packing, ada yang mengatur untuk pengiriman keluar negeri dan lainnya," tegasnya.

Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq menguraikan ketujuh tersangka diduga ikut terlibat dalam pengemasan dan pengiriman baby lobster jenis pasir dan mutiara secara ilegal. Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan ada ratusan kotak baby lobster di gudang itu. Setiap kotak berisi sekitar 150 ekor baby lobster. Total nilai semua bibit lobster jika dijual seharga Rp Rp 5,4 miliar.

"Usaha yang dilakukan para tersangka ini dilarang negara. Lobster yang akan dieksport masih baby lobster. Modusnya, petugas dikelabui dengan bibit nener yang ditaruh di bagian atas setiap pengiriman," ungkapnya.

Bagi Rofiq kasus ini sudah sering terjadi di Jatim. Modus yang digunakan para tersangka masih sama dengan kasus yang pernah terjadi sebelumnya. Kasus ini bakal dikembangkan. Para tersangka bakal ditahan.

"Dalam kasus ini para tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 86 ayat (1) dan atau Pasal 92, dan atau Pasal 100 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 junto pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam maksimal ancaman kurungan 10 tahun penjara atau denda uang senilai Rp 2 miliar," tandasnya. Waw