Polisi Bongkar Distributor Miras di Sugihwaras Candi, Barang Buktinya Terdapat 1.000 Liter Arak Jowo Siap Edar


Polisi Bongkar Distributor Miras di Sugihwaras Candi, Barang Buktinya Terdapat 1.000 Liter Arak Jowo Siap Edar MIRAS - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan 1.000 liter miras jenis arak jowo atau ciu yang diamankan dari salah satu rumah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Selasa (28/03/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas Kabupaten Sidoarjo tetap aman di Bulan Ramadhan, petugas Polresta Sidoarjo menggelar Operasi Pekat Semeru Tahun 2023. Operasi kali ini untuk mencegah bahaya kriminalitas.

Dalam pelaksanaannya, polisi juga mengajak masyarakat berpartisipasi turut menjaga Kamtibmas dari berbagai upaya kriminalitas. Seperti halnya memberikan informasi atau laporan ke polisi adanya gangguan Kamtibmas maupun penyakit masyarakat (Pekat).

Sebuah rumah yang digunakan untuk perdagangan minuman keras (Miras) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo yang dilaporkan masyarakat pada 25 Maret 2023 kemarin ditindaklanjuti polisi. Hasilnya, dengan cepat dan tanggap tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo membongkar usaha peredaran miras jenis arak jowo (arjo) itu.

Melalui Unit Resmob, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Sugihwaras itu hingga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti miras jenis ciu dan seorang tersangka.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggerebek sebuah rumah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi itu sebelumnya dilaporkan masyarakat dijadikan tempat perdagangan miras. Polisi mendapatkan barang bukti 1.000 liter miras jenis ciu atau arak jowo dengan kadar alkohol 25 persen serta puluhan botol, jerigen dan tutup botol.

"Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dalam mengungkap kasus ini. Tim kami berhasil mengamankan seorang tersangka yakni Agus alias AEK (39). Tersangka menjual kembali minuman ciu yang dibelinya dari Sragen, Jawa Tengah itu," ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di lokasi kejadian, Selasa (28/03/2023).

Selama ini, tersangka Agus sudah menjalankan usahanya itu selama 7 tahun terakhir. Bahkan juga tanpa adanya izin resmi dari pihak berwenang sehingga membuat tersangka harus berurusan dengan hukum.

"Tersangka kami amankan di Polresta Sidoarjo karena ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya. Zak/Waw