Pohon Keropos Dibiarkan Pemkab Ponorogo, Ancam Pengguna Jalan


Pohon Keropos Dibiarkan Pemkab Ponorogo, Ancam Pengguna Jalan RAWAN ROBOH - Ratusan pohon di tepian JL Raya Jetis - Bungkal, Ponorogo yang rawan roboh dibiarkan Pemkab Ponorogo, Kamis (21/06/2018).

Ponorogo (republikjatim.com) - Bagi para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Ponorogo harus ekstra waspada dan hati-hati. Keselamatan jiwa para pengguna jalan ini terancam lantaran banyaknya pohon di pinggir Jalan Raya milik Pemkab Ponorogo berlubang dan keropos.

Kendati demikian, pohon yang rawan roboh itu dibiarkan Pemkab Ponorogo. Diantaranya rusaknya pohon di pinggir jalan raya sepanjang jalur Jetis - Bungkal. Sebagian pohon rusak karena dibakar di bagian pangkal pohon. Padahal, keberadaan pohon yang kondisinya keropos dan berlubang itu bisa roboh sewaktu-waktu jika ada angin kencang atau hujan deras.

Salah seorang warga, Turut (34) warga Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis mengaku cemas dan khawatir jika ada angin kencang saat melintas di JL Raya Jetis - Bungkal. Hal ini disebabkan banyaknya pohon keropos terbakar dan berusia tua nyaris tumbang.

"Apalagi kalau malam hari, rasanya was-was. Kalau angin besar melihat saja takut. Karena pohon didalamnya sudah tidak ada tinggal kulit saja. Kalau ambruk menimpa orang, mobil atau pengguna jalan siapa yang tanggung jawab. Sekarang masih arus balik lalu lintas masih padat," terangnya kepada republikjatim.com, Kamis (21/06/2018).

Hal yang sama disampaikan Ny Sumadi. Pemudik asal Banten yang lebaran ke kampung halamannya ini juga mengaku prihatin dengan kondisi pohon - pohon di sepanjang jakur Jetis - Bungkal. Baginya, pohon yang rawab roboh ini lebih berbahaya daripada balon udara.

"Kalau roboh menimpa orang lewat, baik motor atau mobil bisa gepeng. Kalau ditebang warga pasti didenda. Kenapa dinas terkait tidak peka dengan kondisi ini," imbuhnya.

Baginya, Pemkab Ponorogo seharusnya memasang larangan membakar pohon di pinggir jalan raya. Hal ini agar para pemilik lahan pertanian tidak membakar pohon yang membahayakan pengguna jalan itu.

"Baru setelah ada papan nama masih nekat disanksi," tegas ibu rumah tangga yang memiliki bisnis kuliner di Banten ini.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Ponorogo, Jamus Kunto menegaskan banyak pohon yang kondisinya keropos dibakar itu tanggung jawab berbagi pihak. Menurutnya, jika warga akan menebang pohon harus izin Bupatimelalui dinas. Jika di wilayah Adipura izinnya ke Dinas Lingkunhan Hidup (DLH). Namun jika di tepi jalan kabupaten diluar wilayah adipura harus izin ke Dinas PUPR.

"Seperti di pinggir jalan Raya Jetis - Bungkal izinnya ke Dinas PUPR. Terkait banyak pohon keropos dan membahayakan nanti saya sampaikan ke staf agar segera dipotong," pungkasnya. Ami/Waw