PKL Pasar Porong Masih Jadi Sasaran Penjualan Rokok Tanpa Cukai dari Luar Kota


PKL Pasar Porong Masih Jadi Sasaran Penjualan Rokok Tanpa Cukai dari Luar Kota SASARAN - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Baru Porong, Sidoarjo menjadi salah satu sasaran sales rokok tanpa cukai, Kamis (19/03/2020) petang.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Porong, Sidoarjo masih menjadi salah satu sasaran sales (penjual) rokok yang tak dilengkapi pita cukai. Rata-rata penjual yang menjadi sasaran penjualan rokok itu merupakan penjual yang berasal dari luar kota. Diantaranya dari Malang dan Pasuruan.

"Memang ada sales (penjual) yang selalu menawarkan rokok polos (tanpa cukai), biasanya mereka menawarkan sore hari," ucap salah satu pedagang di Pasar Porong, Ny Maslukah kepada republikjatim.com, Kamis (19/03/2020) sore.

Menurutnya tidak semua PKL mau menerima tawaran penjual rokok itu. Alasannya, para pedagang saat ini sudah mulai banyak yang mengerti soal penjualan rokok tetap harus dilengkapi dengan cukai itu. Karenanya tak jarang pedagan menolak tawaran rokok polos itu.

"Tapi, kalau misalnya masih ada yang mau menerima tawaran rokok tanpa cukai itu, kami pun tak bisa menyalahkan. Karena memang rokoknya murah mulai Rp 4.000 sampai Rp 6.000 per bungkus," imbuhnya.

Hal yang sama disampaikan Cak Di. Pedagang pasar lainnya ini mengakui jika selama ini harga jual yang murah itu membuat sebagian pedagang masih mau menerima. Apalagi, sebagian PKL yang jualan di sore hingga dini hari konsumennya adalah orang-orang yang mengangkut dan menurunkan buah-buahan pasokan dari sejumlah wilayah di Jatim.

"Para pembelinya juga mereka yang memilih membeli rokok polos itu. Karena harganya yang murah," tegasnya.

Berdasarkan datanya yang diedarkan adalah rokok berbagai merek. Diantaranya Inter, Gudang Cengkeh, ME, Grend, dan Hiper. Sementara dalam razia Tahun 2019, Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Sidoarjo, di Pasar Loak Krian dan Pasar Loak Taman, total ditemukan ada 50 merek rokok yang tanpa cukai resmi (illegal). Akibat adanya peredaran rokok ilegal itu, dari pasar loak Krian kerugian negara ditaksir sebesar Rp12 juta. Sedangkan dari pasar loak Taman, kerugian negara sebesar Rp 5 juta. Sebanyak 50 merek rokok tanpa cukai resmi itu, langsung disita oleh petugas Bea Cukai Juanda. Selain itu, sebagian untuk laporan kepada Bupati dan Gubernur.

Dalam razia tim gabungan itu merazia sejumlah tempat. Diantaranya di wilayah Kecamatam Taman, Krian, Jabon, Porong, Sedati, Waru, Gedangan dan Kecamatan Buduran. Razia rokok ilegal itu diikuti langsung petugas Bea Cukai. Razia itu kegiatan rutin dengan tujuan memberantas peredaran rokok polos. Hel/Waw