Pj Kades Harus Sukseskan Agenda Pemkab Sidoarjo


Pj Kades Harus Sukseskan Agenda Pemkab Sidoarjo UCAPAN - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah memberikan ucapan kepada seluruh Penjabat (Pj) Kades se Kecamatan Tulangan yang baru dilantik di Kecamatan Tulangan, Selasa (27/08/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Sidoarjo rencananya digelar 19 April 2020. Terdapat 173 desa yang bakal menyelenggarakan Pilkades serentak itu.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) yang habis masa jabatannya sebelum pelaksanaan Pilkades serentak, Bupati Sidoarjo mengangkat Penjabat (Pj Kades). Seperti enam desa di Kecamatan Tulangan yang masa jabatan Kadesnya habis. Diantaranya Pj Kedes Kemantren, Kepadangan, Singopadu, Kepunten, Pangkemiri dan Pj Kades Jiken.

Keenam Pj Kades ini dilantik di Kantor Kecamatan Tulangan. Mereka dilantik Camat Tulangan, Abdul Wahib. Para Pj Kades itu adalah PNS Kecamatan Tulangan. Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah didampingi Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo, Agoes Tjahjono serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo, M. Ali Imron menyaksikan pelantikan itu.

Keenam Pj Kades yang dilantik itu diantaranya Hary Nopsijadi sebagai Pj Kades Kepadangan menggantikan Luluk Arifah, Arif Solihuddin sebagai Pj Kades Kepunten menggantikan Bambang Supriyadi, Siswoyo sebagai Pj Kades Kemantren menggantikan Bambang Sugeng, Mochamat Moedjiadi sebagai Pj Kades Jiken menggantikan Sutomo, Agus Rianto sebagi Pj Kades Pangkemiri menggantikan Mulyono, dan Pj Kades Jikem Mohammad Soeberi menggantikan Abd. Rochman.

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menekankan Pj Kades harus mampu mensukseskan agenda kegiatan Pemkab Sidoarjo. Selain itu dapat menjalankan tugas menggantikan Kades definitif. Mereka akan mengemban tugas selama satu tahun masa jabatan atau berakhir setelah dilantiknya kepala desa definitif hasil Pilkades.

"Karena itu kami berharap seluruh Pj Kades memahami tugas pokok dan fungsinya," katanya.

Selain itu, Bupati Sidoarjo berharap Pj Kades yang baru dilantik dapat mengemban amanatnya. Penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkannya dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berpesan pelayanan yang diberikan harus berprinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Menjadi pejabat bukan untuk dilayani tetapi untuk melayani masyarakat," pintahnya.

Sementara Camat Tulangan, Abdul Wahib menegaskan ada 17 desa di Kecamatan Tulangan yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun depan. Masa jabatan 17 Kades itu berakhir tahun ini. Bulan Agustus ini ada 6 Kades yang habis masa jabatannya. Kemudian 11 orang sisanya berakhir bulan Desember 2019. Nantinya mereka juga bakal diisi Pj Kades untuk mengisi kekosongan Kades di 11 desa itu.

"Penetapan Pj Kades ini dari adanya usulan Camat terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) maupun Perda. Pengajuan Pj Kades tidak serta merta dilakukan secara serampangan. Tapi harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPD masing-masing desa. Harapannya ada sinergitas yang terbangun antara Pj Kades dan seluruh BPD. Hal ini penting agar perjalanan roda pemerintah desa berjalan dengan baik," tandasnya. Waw