Petugas Gabungan Pasang Spanduk Himbauan, Pembakar Hutan Terancam 15 Penjara


Petugas Gabungan Pasang Spanduk Himbauan, Pembakar Hutan Terancam 15 Penjara PERINGATAN - Kapolsek Bungkal, AKP Joko Suseno memimpin pemasangan spanduk larangan pembakaran hutan dan ancaman hukumannya di perbatasan hutan Desa Pelem dan Munggu, Kecamatan Bungkal, Ponorogo, Jumat (09/08/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas gabungan Polsek, Koramil dan Perhutani RPH Bungkal gencar menggelar sidak dan sosialisasi ke masyarakat yang ada di desa yang memiliki wilayah hutan. Ini menyusul pada musim kemarau panjang (kering) seperti ini hutan sangat mudah tersulut api dan terbakar.

Salah satunya sosialisasi di Desa Pelem dan Desa Munggu, Kecamatan Bungkal. Tim yang dipimpin Kapolsek Bungkal, AKP Joko Suseno ini mensosialisasikan dan melakukan pendekatan dengan pemasangan himbauan. Hal ini untuk mengantisipasi pencegahan kebakaran hutan yang ada di wilayah kawasan RPH Bungkal.

"Hutan tanggung jawab kita semua, termasuk keterlibatan warga dalam menanggulangi dan mencegah kebakaran. Hutan sangat dibutuhkan warga termasuk perawatan kelangsungan sumber air di wilayah pemukiman terdekat. Kalau hutan terawat niscaya sumber air akan mati dan tidak ada kekurangan air lagi," kata Kapolsek Bungkal, AKP Joko Suseno di depan LMDH dan warga Munggu, Jumat (09/08/2019).

Joko Suseno yang juga mantan Kapolsek Balerejo ini mengimbau masyarakat untuk peduli hutan dengan cara mentaati dan melaksanakan himbauan menjaga kelestarian hutan. Apalagi, di musim kemarau panjang yang sejak bulan Pebruari hingga kini sudah tidak turun hujan.

"Kami himbau masyarakat agar tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, masyarakat agar tidak meninggalkan api di hutan (lahan) yang berbatasan dengan hutan, masyarakat harus ikut aktif memadamkan api dengan peralatan yang ada setiap saat mengetahui kebakaran hutan atau lahan dekat hutan," pintahnya.

Bagi Joko yang juga mantan Kasubag Humas Polres Madiun ini meminta warga tepian hutan menghindari praktek penyiapan dan pembukaan lahan perkebunan (pertanian) dengan cara pembakaran hutan. Jika melihat titik api agar segera melapor ke RT atau Perangkat Desa dan langsung laporkan ke Timsar Polsek.

"Kami mengingatkan bagi pelaku pembakaran hutan melanggar Pasal 78 ayat (3) UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

Sementara Mantri Hutan RPH Bungkal, Hadi Susanto mengakui wilayahnya sangat luas. Yakni meliputi 3 wilayah kecamatan. Yakni Kecamatan Ngrayun, Sambit dan Kecamatan Bungkal.

"Karena luasnya wilayah itu, kami mohon masyarakat lebih pro aktif membantu petugas kalau terjadi kebakaran hutan. Apalagi warga yang masuk anggota kelompok LMDH," tandasnya. Ami/Waw