Perkuat Sinergisitas, Kanwil DJP Jatim II Sambangi Kejari dan Polresta Sidoarjo


Perkuat Sinergisitas, Kanwil DJP Jatim II Sambangi Kejari dan Polresta Sidoarjo KUNJUNGAN - Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna didampingi pejabat lainnya mengunjungi Kejari dan Polresta Sidoarjo, Rabu (23/02/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo di JL Sultan Agung, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo di JL Raya Cemengkalang, Sidoarjo, Rabu (23/02/2022).

Dalam rangka silaturahmi ini, untuk membangun sinergi antara lembaga negara termasuk kejaksaan dan kepolisian dalam mewujudkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Prosesi kunjungan ini Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II Dudung Rudi Hendratna didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Takari Yoedaniawati dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sidoarjo Raya. Diantaranya, Kepala KPP Madya Sidoarjo Slamet Achmadi, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara Bambang Sutrisno, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat Afga Sidik Tasauri dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan VI Arief Nugroho Juliandri.

Rombongan disambut Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani. Kemudian agenda yang sama dilakukan rombongan dengan mengunjungi Polresta Sidoarjo disambut baik Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.

Dalam kedua pertemuan ini Dudung mengatakan saat ini Kanwil DJP Jatim II terus melakukan upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Diantaranya melakukan komunikasi dalam bentuk kampanye peningkatan kepatuhan pajak, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Berkenaan dengan hal itu butuh silaturahmi, kerja sama dan koordinasi dengan pejabat, tokoh masyarakat, figur publik dan pesohor dalam penyampaian SPT Tahunan pribadi.

"Tujuannya tokoh masyarakat itu sebagai contoh bagi masyarakat dan wajib pajak lainnya," ujar Dudung Rudi Hendratna kepada republikjatim.com, Rabu (23/02/2022).

Selain itu, Dudung menjelaskan pandemi Covid-19 berdampak cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Termasuk berdampak pada penerimaan pajak maupun tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Meskipun dalam kondisi yang penuh tantangan, Direktorat Jenderal Pajak tmenutup lembar tahun 2021 dengan sangat baik.

"Karena kami mampu mencapai penerimaan pajak melebihi target sebesar Rp1.278,5 triliun atau 103,98 persen dari target Tahun Anggaran 2021. Meski Kaneil DJP Jawa Timur II Tahun 2021 baru bisa mencapai target sebesar 97,70 persen atau Rp 21,7 triliun dari target Rp 22,2 triliun. Untuk tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 dari target 833.028 SPT Kanwil DJP Jatim II tercapai sebesar 97,68.persen dari target atau sebesar 813.722 SPT," imbuhnya.

Bahkan Dudung menyampaikan saat ini pemerintah memiliki Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS adalah program pemerintah berupa kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

"Program ini dilaksanakan hanya diberikan selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 juni 2022 mendatang. Kami berharap kesempatan yang pendek ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat dan Wajib Pajak," tegasnya.

Sementara itu, Dudung berharap jajaran kejaksaan dan kepolisisan khususnya Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Polres Sidoarjo bisa terus mendukung Kanwil DJP Jatim II dalam rangka mengamankan penerimaan pajak sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing.

"Dalam kedua kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arief Zahrulyani dan Wakapolres Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana menyatakan siap berkoordinasi dan bekerjasama untuk mendukung program-program perpajakan," tandasnya. Hel/Waw