Perkara Dilimpah Polresta, Pelajar SMK Pengubur Bayinya Sendiri Ditahan


Perkara Dilimpah Polresta, Pelajar SMK Pengubur Bayinya Sendiri Ditahan DITAHAN - Tersangka RM (18) warga Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo ditahan tim penyidik Unit PPA, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena penanganannya dilimpahkan dari Polsek Sedati ke Polresta Sidoarjo, Kamis (03/01/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pelajar salah satu SMK di Kecamatan Sedati, RM (18) warga Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Sidoarjo. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan karena yang memiliki niat dan mengubur bayi hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya ML (15) warga Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Wage, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Selasa (01/01/2019) malam.

"Untuk tersangka laki-laki akan dilakukan penahanan siang ini di rutan Polresta Sidoarjo," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Kamis (03/01/2019).

Lebih jauh, Harris menguraikan penanganan kasus pelajar yang mengubur bayinya ini, yang sebelumnya ditangani Unit Reskrim, Polsek Sedati, kini dilimpahkan ditangani Unit PPA, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.

"Para tersangka pengubur bayi baik laki-laki maupun perempuan sudah diinterogasi Unit PPA polresta Sidoarjo. Berkas dan laporan polisi hari ini sudah diterima Polresta dari Polsek Sedati. Selanjutnya penanganan perkara oleh Unit PPA, Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo," imbuhnya.

Sedangkan hasil otopsi lanjut Harris sudah diselesaikan di kamar mayat RSUD Sidoarjo kemarin. Oleh karenanya, berkas penyidikan sudah dinyatakan cukup termasuk pemeriksaan para saksinya. Akan tetapi tinggal pendalamannya saja.

"Kalau yang perempuan (ML) ini dipaksa tersangka RM. Karena perempuan akhirnya terpaksa menuruti paksaan itu. Meski sebenarnya dia (ML) tak mau mengubur bayi kandungnya itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo digemparkan dengan kasus dugaan bayi perempuan yang baru dilahirkan dikubur dalam kondisi hidup oleh orangtuanya. Diduga kuat, bayi ini hasil hubungan gelap kedua orangtuanya yang masih berstatus sebagai pelajar itu.

Kini, pemuda asal Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, RM (18) ini diamankan petugas Polsek Sedati. Pelajar ini diduga tega mengubur bayinnya hasil hubungan gelap dengan kekasihnya ML (15) siswi asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kasus dugaan pemakaman bayi masih dalam kondisi hidup ini terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Selasa (01/01/2019) malam.

Kasus ini terungkap lantaran laporan warga yang melihat pelaku berada di TPU itu. Karena curiga langsung melaporkan peristiwa malam itu ke Polsek Sedati. Berdasarkan datanya, korban ML melahirkan bayi perempuan di kamar tidur rumah temannya, AG (18). Saat korban melahirkan pelaku berada di dalam kamar itu. Saat itu bayi dalam keadaan sehat.

Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, pelaku dan korban kebingungan antara memberitau orang tuanya atau membuang bayi itu. Tak berselang lama, mereka menuju TPU Dusun Wagir. Seketika pelaku membuat lubang dan memasukkan bayi yang masih hidup dan kondisi menangis keliang kubur itu. Kemudian bayi perempuan itu, ditimbun tanah, sehingga bayi itu ditemukan dalam keadaan sudah dalam kondisi meninggal dunia. Waw