Pembunuh Nikko Seorang Residivis Kedua Kakinya Ditembak, Dipicu Suara Bleyer Motor


Pembunuh Nikko Seorang Residivis Kedua Kakinya Ditembak, Dipicu Suara Bleyer Motor DITEMBAK - Andri Siswandoyo (34) tersangka kasus pembunuhan Nikko Anggrian (22) ditembak kakinya oleh anggota Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap, Kamis (18/10/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Andri Siswandoyo alias Bidan warga Desa Kemuning, Kecamatan Taman, Sidoarjo ditembak kedua betis kakinya oleh tim anggota Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Tersangka pembunuhan terhadap Nikko Anggrian (22) warga Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik ini ditembak kakinya lantaran melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap petugas di kawasan Tarik itu.

"Kami lakukan tindakan tegas kepada pelaku (tersangka) tindak pidana menghilangkan nyawa orang, meresahkan masyarakat dan mengganggu Kamtibmas sesuai skala priprotas. Tindakan tegas di kaki karena tersangka membahayakan petugas karena membawa sajam," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada republikjatim.com, Kamis (18/10/2018).

Himawan menguraikan selain ditembak kakinya tersangka juga merupakan residivis yang keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo, Mojokerto dan Ngawi sebanyak 6 kali. Tersangka berusia 34 tahun ini terlibat kasus Curat dan Curas. Diantaranya pencurian motor, perhiasan, ayam dan lainnya.

"Tersangka ini merupakan residivis. Tersangka sudah masuk beberapa kali Lapas. Bahkan di Lapas Ngawi berakhir tahun 2020 sekarang tersangka masuk masa percobaan," imbuhnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, diantaranya sebuah pisau jenis sangkur dengan kedua sisi mata pisau tajam panjang 29 sentimeter, sebuah celana jeans merk cardinal warna hitam, sebuah kaos oblong warna biru dongker merek moving blue dengan gambar Kurt Cobain Nirvana, satu unit kendaraan bermotor Honda Megapro 160, warna hitam Tahun 2005, bernopol W-2248-XX dalam kondisi protolan, dan satu surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) Honda Megapro 160 warna hitam Tahun 2005.

"Pisau sangkur itu digunakan tersangka menusuk dada kiri korban sesuai hasil otopsi. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Sedangkan pemicu cek cok antara korban dan tersangka hanya dipicu masalah suara motor (bleyer). Kemudian keduanya saling kejar hingga terjadi perkelahian dan pembunuhan terhadap korban itu.

"Pemicunya sepeleh karena bleyer-bleyer itu," paparnya.

Sementara tersangka Andri Siswandoyo mengakui 6 kali masuk penjara. Di Lapas kelas II A Sidoarjo sebanyak 2 kali. Selain itu, tersangka mengelak setiap keluar rumah membawa pisau sangkur itu. Pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku dapat pisau dari rongsokan saat orangtuanya menjadi pengepul rongsokan.

"Kebetulan malam itu saya keluar sama pacar saya. Jadi bawa pisau itu," kilah pria yang kedua tangannya dipenuhi tato ini. Waw