Pembesuk Napi Lapas Porong Bawa Perangkat Nyabu Diringkus Polisi


Pembesuk Napi Lapas Porong Bawa Perangkat Nyabu Diringkus Polisi PERIKSA - Kapolsek Porong, Kompol Adrial saat memeriksa barang bukti beserta barang bawaan tersangka Benisar Dwi Agus Saputra saat hendak masuk ke Lapas Porong, Minggu (25/02/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Benisar Dwi Agus Saputra warga asal Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya terpaksa diamankan petugas Lapas Kelas l Surabaya di Porong. Tersangka tepergok membawa seperangkat peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu saat mengunjungi warga binaan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Aditya Putra.

Saat digeledah, petugas menemukan klip dan pipet yang berada di dalam dompet tersangka. Seketika tersangka digelandang ke Polsek Porong untuk diperiksa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Salah seorang petugas Lapas Porong menceritakan barang yang dibawa pemuda asal Surabaya itu diduga bekas pakai sabu-sabu. Barang itu ditemukan petugas Lapas Porong saat melakukan pemeriksaan barang dan badan bawaan pembesuk.

"Barang bukti yang mencurigakan itu kini kami serahkan ke petugas Polsek Porong untuk pengembangan," ucap Sipir Lapas Porong yang enggan disebutkan namanya ini.

Selain itu, Sipir ini mengungkapkan dalam pengembangan penggeledahan, petugas Lapas Porong dan Polsek Porong menggeledah tas warna Hitam yang berada di loker pengunjung serta tas warna coklat dan tas warna merah yang ada di jok di motor Honda Vario bernopol L 4079 SG.

"Hasilnya ditemukan seperangkat peralatan mengkonsumsi sabu-sabu itu," ungkapnya.

Sementara Kapolsek Porong, Kompol Adrial menegaskan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Menurutnya tersangka masih diperiksa petugas Polsek Porong untuk tindakan lebih lanjut pengembangan perkara.

"Kasus ini bakal dikembangkan sesuai dengan barang bukti yang disita. Barang-barang yang ada itu milik siapa dan dari mana, termasuk barang itu habis dan mau akan dibuat apa masih dikembangkan," tegasnya.

Sedangkan saat penggeledahan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat buah bong hisap, tiga buah pipet, 9 buah korek api gas, 50 buah klip bekas pakai, 14 buah tutup bong, 73 buah sedotan bekas dan 79 buah kilp baru pakai.

"Dari barang bukti dan keterangan tersangka bakal dikembangkan siapa pemasoknya," pungkas Adrial. St1/Waw