Ngecer Togel Online, Warga Sukorejo Ponorogo Dijebloskan Tahanan


Ngecer Togel Online, Warga Sukorejo Ponorogo Dijebloskan Tahanan BUKTI - Sejumlah barang bukti diamankan petugas Polsek Sukorejo dari tangan tersangka Suyoto tersangka penjual nomor togel online, Selasa (04/02/2020).

Ponorogo (republikjatim.com) - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Inilah pepatah yang tepat buat Suyoto alias Ete (46) warga Dusun Ngasinan, Desa/Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Suyoto diringkus polisi gara-gara ngecer nomor Toto Gelap (togel) secara online.

"Tersangka diringkus polisi petugas Unit Reskrim Polsek Sukorejo. Karena tersangka terbukti jualan togel online," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edi Sucipto Selasa (03/02/2020).

Edi menceritakan petugas Unit Reskrim Polsek Sukorejo mendapatkan informasi di Dusun Ngasinan Desa/Kecamatan Sukorejo, Ponorogo ada penjual judi togel online. Selanjutnya petugas menyelidikinya. Kemudian polisi berhasil mendapati Suyoto alias Ete sebagai pengecer togel itu.

"Setelah terbukti jualan togel online polisi langsung menyergap tersangka" imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah HP Redmi Note 7 warna hitam, satu lembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI atas nama tersangka, sebuah buku rekening BRI juga atas nama tersangka dengan nomer rekening 6499-01-018869-53-0, dan uang tunai Rp 280.000.

"Seluruh barang bukti itu diamankan di Polsek Sukorejo," tegasnya.

Sementara itu, kata Edi Sucipto menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berjualan togel online itu tidak dibandari sendiri. Melainkan disetor ke seseorang lagi diluar tersangka.

"Pengakuan tersangka hasil judi togel itu disetorkan ke Bandar judi Online atas nama Selvi. Tersangka bakal dijerat pasal Perjudian jenis togel secara online sesuai pasal 303 KUHP," pungkasnya. Mal/Waw