Nagih Hutang Pakai Airshoft Gun, 2 Jagoan Kampung Asal Prambon Kabur Satu Ditahan


Nagih Hutang Pakai Airshoft Gun, 2 Jagoan Kampung Asal Prambon Kabur Satu Ditahan LESUH - Tersangka AA alias Bodong (38) warga Desa Temu, Kecamatan Prambon, Sidoarjo tertunduk lesuh saat diamankan Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo beserta bukti airshoft gun dan selongsong peluru, Senin (03/06/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka AA alias Bodong (38) warga asal Desa Temu, Kecamatan Prambon, Sidoarjo tak menyangka jika ulahnya bakal berbuntut panjang. Bahkan kini, tersangka harus mendekam di dalam tahanan Polresta Sidoarjo.

Hal ini lantaran tersangka AA dituding turut serta dalam kasus pengeroyokan terhadap DS atau Aje. Tersangka diamankan polisi beserta barang buktinya 1 unit Senjata Api (Senpi) jenis Airshoft Gun beserta 6 butir selongsong pelurunya.

Namun sayangnya, dua rekan tersangka yakni B alias Pakde (43) warga Desa Ngingas, Kecamatan Krian dan K (40) warga Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo berhasil kabur dan meloloskan diri usai menganiaya korban. Akan tetapi, keduanya ditetapkan polisi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya.

"Dalam kasus penganiayaan ini, kami baru berhasil menangkap tersangka AA saja. Untuk dua rekannya memang kabur tapi sudah kami tetapkan sebagai DPO," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Senin (03/06/2019).

Harris menceritakan kasus pengeroyokan ini bermula saat korban DS alias Aje disuruh temannya, E untuk mengambil sepeda motornya di rumah Y. Sesampai di rumah Y, tak lama kemudian datang tersangka AA dan dua kawannya. AA kemudian mengajak korban pergi dan dibonceng motor lalu dibawa ke rumah L alias Cempluk warga Desa Temu, Kecamatan Prambon. Di ruang tamu rumah Cempluk, korban dipukuli lalu kemudian dimasukkan ke dalam kamar.

"Di TKP pertama ini, korban memang sempat diancam dengan menggunakan senjata airsoft gun oleh DPO, K. Selain itu, memaksa korban untuk menunjukkan kebaradan E," imbuhnya.

Kemudian, ketika diintrogasi mengenai keberadaan E di rumah Cempluk, korban menjawab tidak tahu. Kemudian datang B alias Pakde (DPO) dengan membawa pisau dan langsung menendang korban. B sempat mengeluarkan pisaunya dan dipukulkan ke kepala korban.

"Setelah itu, korban dipukuli bergantian. Diduga karena korban merasa kesakitan, akhirnya memberitahukan keberadaan E di Surabaya. Seketika korban diajak naik mobil Honda Brio menuju kos E di dekat Kodam V Brawijaya Surabaya. Sayangnya di kosannya itu, E tidak ada," tegasnya.

Lantaran E tak ada di kosnya itu, lanjut Harris tersangka, korban dan rombongannya melajukan mobil Honda Brio menuju Prambon, Sidoarjo. Saat masih dalam perjalanan pulang korban dibawa mampir terlebih dahulu ke rumah B di Desa Ngingas, Kecamatan Krian. Di rumah B, korban justru kembali dipukuli lagi tersangka dan rekan-rekannya.

"Usai dianiaya di lokasi kedua, korban dimasukkan lagi kedalam mobil dan diajak dikembalikan menuju ke rumah Y tempat tersangka dan dua temannya menjemput korban. Dalam kasus ini, korban dikeroyok beramai-ramai di dua lokasi berbeda. Yakni di Desa Temu dan Desa Ngingas," paparnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sebuah senjata airsoft gun jenis revolver warna hitam dan 6 butir selongsong berisi pelor (gotri). Tersangka, kata Harris bakal dijerat Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 1e KUHP tentang Kepemilikan Senpi dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

"Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah 7 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara tersangka AA alias Bodong mengaku dirinya dan dua temannya mencari E karena disuruh teman lainnya untuk urusan menagih uang pinjaman mobil yang belum dikembalikan. Atas kasus ini, pria bertato di dadanya ini menyesali perbuatannya.

"Sebenarnya yang punya masalah bukan saya. Karena saya hanya disuruh teman saya. Kebetulan yang tau orang yang saya cari (E) hanya korban, Aje saja," tandasnya. Waw