Motor Mogok, Arek Krembangan Surabaya Gondol Motor di Wonoayu Tertangkap di Porong


Motor Mogok, Arek Krembangan Surabaya Gondol Motor di Wonoayu Tertangkap di Porong PENCURI - Tersangka pencurian motor Achmad Firdian bersama motor curian saat diamankan petugas di Polsek Porong, Senin (24/05/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gara-gara rasa dan keingin memiliki motor sendiri tidak kesampaian, Achmad Firdian warga Lingkungan Tambak Grinsing, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Porong. Pria 31 tahun ini nekat mencuri motor Honda Scoopy milik Fahmi Sodikin (23) warga Desa Simo Angin-Angin, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Kini tersangka terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Polsek Porong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan motor hasil curiannya juga diamankan polisi.

"Motor itu sebelumnya sekitar pukul 03.00 WIB, berada di parkiran di samping warung kopi. Tidak lama hendak dimasukkan ke dalam warung, motor tidak ada di parkiran," ujar Pemilik Warung Kopi, Mahendra Dwi Kurnia kepada republikjatim.com, Senin (24/05/2021).

Karena motor tak ada di parkiran, kemudian langsung diberitahukan kepada pemilik motor (korban). Yakni motornya hilang dicuri orang. Seketika dilakukan pencarian dan ditemukan di kawasan JL Raya Porong depan toko Mandala.

"Pencarian motor itu dibagi ke arah barat dan ke arah timur dari TKP pencurian Wonoayu. Ternyata, motor ditemukan di Porong. Seketika kasus pencurian itu, dilaporkan ke Polsek Porong," imbuh Dwi.

Sementara Kapolsek Porong Kompol Rasulullah melalui Kanit Reskrim, Polsek Porong, Iptu Joko Santoso mengakui mengamankan tersangka pencurian motor. Menurutnya, korban dan para saksi mengejar pelaku hingga menemukan motor milik korban dalam kondisi mogok dan didorong seseorang.

"Tersangka sempat ditanya, tapi selalu mengelak. Setelah berhenti di depan toko, langsung ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Porong," tegasnya.

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Porong beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan. Tersangka mengakui motor yang dikendarai itu kondisinya mogok. Motor itu hasil curian.

"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan motor Honda Scoopy, diamankan sebagai barang bukti kasus pencurian," tandasnya. Yan/Waw