Masuk Kamar Pengantin Baru Curi HP, Pria Blora Babak Belur Dihajar Warga


Masuk Kamar Pengantin Baru Curi HP, Pria Blora Babak Belur Dihajar Warga DIHAJAR - Tersangka Parji (35) warga JL Sarogo, Desa Kampungbaru, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah babak belur usai dihajar warga karena ketahuan mencuri HP Samsung, Rabu (19/06/2019) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Parji (35) warga asal JL Sarogo, Desa Kampungbaru, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan petugas Unit Reskrim, Polsek Taman. Pria kelahiran Bojonegoro Tahun 1984 ini tepergok mencuri Hand Phone (HP) merek Samsung dan sebuah dompet di dalam kamar pengantin baru di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Rabu (19/06/2019) malam.

Tersangka sudah berusaha kabur. Akan tetapi, tersangka tepergok hingga akhirnya dihajar warga sekitar. Kini, pria lulusan SD ini, menjalani pemeriksaan di Polsek Taman.

"Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu pemilik rumah Hadi (57) melihat pria asing berada di kamar pengantin putrinya. Tersangka tepergok mengambil HP dan dompet dari kamar pengantin bar itu. Tersangka tepergok karena saat itu ada hajatan pengantin," ucap saksi Hanafi.

Lebih jauh pria 54 tahun ini menguraikan, karena aneh ada orang asing, kakak dari mempelai perempuan yakni M Fauzan (39) seketika langsung berteriak maling. Teriakan itu langsung membuat warga sekitar sigap dan tanggap.

"Pencuri itu ketahuan masuk kamar pengantin baru dan mengambil barang-barang berharga di rumah korban itu," ungkapnya.

Usai mendengar teriakan pemilik rumah, warga langsung mengejar tersangka. Saat tersangka berusaha kabur itu, mendadak terjatuh saat melarikan diri. Hasilnya, pria berbadan tambun itu, langsung menjadi sasaran amuk warga sekitar lokasi itu.

"Seketika untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka langsung diamankan di pos keamanan pabrik di sekitar kejadian kejadian. Selanjutnya, tak berselang lama, anggota Polsek Taman tiba di lokasi kejadian. Hasilnya tersangka digelandang tersangka ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Sementara Kapolsek Taman, Kompol Samirin menegaskan selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti HP merek Samsung seharga Rp 2,5 juta yang dicuri tersangka. Tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Memang tersangka tak diundang dalam acara hajatan itu. Tapi malah mengambil HP pemilik rumah itu. Tersangka bahkan sempat dihajar warga karena diteriaki maling itu," tandasnya. Waw