Mangkir Dari Panggilan Penyidik, Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Sukolegok Sebagai Tersangka Pungli PTSL 2021


Mangkir Dari Panggilan Penyidik, Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Sukolegok Sebagai Tersangka Pungli PTSL 2021 PENETAPAN - Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama menunjukkan surat penetapan tersangka Kades Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rochayani saat mangkir dari panggilan tim penyidik Kejari Sidoarjo, Senin (24/01/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Kades Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rochayani sebagai tersangka. Kades Rochayani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Tahun 2021.

Sedangkan barang bukti, kasus dugaan pungli itu sudah diamankan tim penyidik Kejari Sidoarjo dengan nilai Rp 149,8 juta.

"Hari ini secara resmi, Kades Sukegok (Rochayani) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungli PTSL di desanya," ujar Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama kepada republikjatim.com, Senin (24/01/2022) sambil menunjukkan surat penetapan tersangka di Kejari Sidoarjo.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang menjelaskan penetapan tersangka Rochyani itu berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program PTSL Tahun 2021.

"Hari ini (Senin Tanggal 24 Januari 2022) tim penyidik Kejari Sidoarjo memanggil RHY (Rochayani) sebagai tersangka. Tapi sayangnya, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memenuhi panggilan tim penyidik itu," imbuh Jaksa yang akrab dipanggil Raka ini.

Raka menjelaskan pemanggilan tersangka Rochyani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta surat penetapan tersangka dari tim penyidik Kejari Sidoarjo tertanggal 13 Januari 2022. Selain itu, surat panggilan kepada tersangka disampaikan kepada tersangka per tanggal 18 Januari 2022 lalu.

"Seharunya, tim penyidik memeriksa lagi tersangka hari ini. Tapi tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Makanya, tim penyidik Kejari Sidoarjo akan memanggil untuk kedua kalinya pada tanggal 31 Januari 2022 mendatang," tegasnya.

Dalam kasus dugaan pungli PTSL ini, Raka memaparkan tim penyidik sudah menyita barang bukti kasus dugaan pungli sebesar Rp 149,8 juta. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan hasil penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan PTSL di Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo Tahun 2021 lalu.

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," paparnya.

Saat ini, kata Raka tim penyidik masih melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Diantaranya Ketua PTSL Desa Sukolegok dan Pemdes Desa Sukolegok untuk memberikan keterangan atas kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan pungli ini.

"Dalam kasus dugaan pungli ini, kami (penyidik Kejari Sidoarjo) sudah menemukan rekonstruksi dan fakta hukum soal tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program PTSL Tahun 2021 itu," tandasnya. Hel/Waw