Majelis Hakim Tolak Putusan Sela Terdakwa Mantan Kadis PUPPB Pemkot Malang


Majelis Hakim Tolak Putusan Sela Terdakwa Mantan Kadis PUPPB Pemkot Malang PUTUSAN SELA - Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso M membacakan putusan sela denga menolak eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPPB Pemkot Malang, Djarot Edy S dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, Selasa (13/02/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo menolak eksepsi dan putusan sela untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Pembangunan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyono. Dalam sidang putusan sela yang diketuai tim Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti itu majelis hakim menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang disampaikan terdakwa dalam sidang eksepsi sebumnya.

Dalam membacakan putusan sela itu, Unggul Warso Mukti memastikan jika dakwaan yang dibuat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas objek materinya. Selain itu, lokus dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga jelas serta material dakwaannya sudah jelas.

"Untuk itu sidang perkara kasus dugaan korupsi ini dilanjutkan Selasa (20/02/2018) dan Jumat (23/02/2018). Kami minta mulai pekan depan sidang digelar dua kali," ucap Unggul Warso Mukti sebelum menutup persidangan, Selasa (13/02/2018).

Menanggapi putusan sela itu, tim JPU KPK, Arif Suhermanto mengaku bakal menyiapkan materi persidangan selanjutnya. Menurutnya tim JPU saat ini bakal menyiapkan sekitar 20 sampai 25 orang saksi untuk membuktikan perkara terdakwa Djarot Edy Sulistiyono itu.

"Untuk sidang berikutnya minim kami siapkan 4 saksi," katanya.

Selain itu, JPU asal Sidoarjo ini mengaku sejak awal majelis hakim bakal menolak eksepsi terdakwa dalam putusan sela itu. Alasannya ada bukti rekaman telepon (phone record) yang diakui dan tak diolak tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

"Jadi tidak ada alasan dakwaan itu tidak sah, tidak fokus dan lainnya. Khusus untuk tersangka Ketua Dewan masih dalam penyidikan. Berkas belum dilimpahkan," tegasnya.

Sementara atas putusan sela itu, tim Penasehat Hukum terdakwa yakni Haris Fajar Kustaryo mengaku kecewa dengan putusan sela itu. Menurutnya dakwaan JPU kabur karena dakwaan itu mengenai PAPBD yang menunjukkan dan berarti APBD sudah sah.

"Tapi perkaranya dalam dakwaan JPU dugaan korupsi Rancangan APBD (RAPBD). Itu kan bertentangan. Karena sudah diputuskan kami bakal mengikuti persidangan saja. Jika nanti akan banding materi itu bakal dimasukkan dibanding," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Pembangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistiyono didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan uang senilai Rp 700 juta untuk memperlancar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemkot Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 yang bakal diajukan Pemkot Malang.

Dalam dakwaannya uang itu diberikan ke mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Namun berkas untuk mantan Ketua DPRD Kota Malang ini berkasnya tersendiri (diseplit). Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dede dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto dan Andhik Kurniawan itu dakwaan dibacakan secara bergantian. Sedangkan terdakwa mendengarkan dakwaan itu secara seksama dan detail setiap dakwaan. Waw