Mabuk Kantongi Sabu-Sabu, Wong Ponorogo Dijebloskan Tahanan


Mabuk Kantongi Sabu-Sabu, Wong Ponorogo Dijebloskan Tahanan BARANG BUKTI - Petugas Polsek Sampung mengamankan barang bukti serbuk haram sabu-sabu dari tersangka MAW (42) warga Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Ponorogo berupa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Rabu (29/01/2020).

Ponorogo (republikjatim.com) Anggota Unit Reskrim Polsek Sampung berhasil mengungkap peredaran serbuk haram sabu-sabu dari tangan seorang pemabuk MAW (42) warga Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Ponorogo. Tersangka ditangkap karena membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dalam kemasan paket hemat.

Kapolsek Sampung, Iptu Marsono mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat petugas melaksanakan patroli. Sesampainya di Toko Rona Wijaya Dusun Nogo, Desa Karangwaluh, Kecamatan Sampung, Ponorogo petugas mendapati seseorang pemuda yang sedang mabuk dan ramai - ramai di toko itu. Setelah itu petugas mengamankan salah seorang yang berada di tempat ini, kemudian dilakukan penggeledahan dan mengamankan HP seseorang itu.

"Karena di dalam HP yang diamankan anggota didapati percakapan membicarakan tentang sabu-sabu. Kemudian petugas menggeledah badan dan menemukan barang yang diduga sabu-sabu seberat 0,20 gram itu. Barang itu disimpan di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana sebelah kiri. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Sampung untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya kepada republikjatim.com, Rabu (29/01/2020).

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, polisi berhasil mengantongi nama orang yang disebut tersangka untuk mendapatkan serbuk haram itu. Untuk barang haram itu diperoleh tersangka dari seseorang yang masih didalami.

"Kasusnya akan kami kembangkan. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. Mal/Waw