Mabuk Aniaya Tetangga, Duo Arek Tulangan Dijebloskan Bui


Mabuk Aniaya Tetangga, Duo Arek Tulangan Dijebloskan Bui PENGANIAYAAN - Tersangka penganiayaan dan pengeroyokan, Imron Ma'ruf dan M Subakin Iskak digelandang ke Polsek Tulangan, Kamis (23/05/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Imron Ma'ruf (29) alias gondrong warga Dusun Malangbong, Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan terpaksa berurusan dengan Polsek Tulangan. Tersangka dituding menganiaya korbannya, Septian Zulfikar F yang tak lain masih tetangganya sendiri. Akibatnya, kini tersangka mendekam dibalik jeruji untuk mempertanggungjawaban perbuatannya.

"Awalnya sebelum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, tersangka pesta miras bersama teman-temannya. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB tersangka ini mencari adiknya dengan kondisi mabuk dengan mengendarai motor milik rekannya," terang Kapolsek Tulangan, AKP Gatot Setyo Budi kepada republikjatim.com, Kamis (23/05/2019).

Lebih jauh, Gatot menguraikan motor yang dipakai dipergunakan sampai dini hari. Sehingga pemilik motor menghubungi tersangka melalui ponselnya. Namun tidak aktif. Dari situ tersangka emosi serta marah-marah di jalan, tepatnya di atas jembatan yang tidak jauh dari rumahnya.

"Bersamaan itu korban mengendarai motor sedang melintas langsung dipukul tersangka menggunakan kayu balok berukuran 1,5 meter yang kini menjadi barang bukti," imbuhnya.

Karena korban merasa ketakutan, kemudian lari dan berteriak meminta tolong warga sekitar. Akan tetapi masih  dikejar tersangka hingga warga berusaha melerainya. Namun tersangka memegang balok kayu, hingga tidak berani mendekat.

"Beberapa saat berjalan kaki menuju rumahnya, tersangka ini kembali memukul Amak Junaedi dengan tangan kosong ketika berpapasan. Berdasarkan laporan dari korban, tersangka berhasil diamankan," tegasnya.

Sementara, M Subakin Iskak (32) alias Bakin warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan terkait tindak pidana pengeroyokan kepada korban, M Mukhibuddin juga turut diamankan 05 Mei 2019.

"Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan," tandasnya. K1/Waw