Lurah, Camat dan Stafnya se Sidoarjo Bimtek Pengelolaan Dana Kelurahan


Lurah, Camat dan Stafnya se Sidoarjo Bimtek Pengelolaan Dana Kelurahan PENGARAHAN - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah memberi pengarahan kepada 120 peserta Bimtek DAUT Kelurahan dan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentan Pengelolaan Dana Alokasi Kelurahan di The Onsen Batu, Selasa (06/08/2019) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam rangka persiapan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan (DAUT) Kelurahan, Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Kelurahan. Kegiatan ini diikuti perangkat kecamatan dan kelurahan. Isinya pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana (Sarpras) kelurahan.

Kegiatan ini diikuti 120 peserta. Mereka terdiri dari Camat, Lurah, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kecamatan dan bendahara pengeluaran pembantu di kelurahan se Sidoarjo. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari, mulai tanggal 6 sampai 7 Agustus 2019 di The Onsen Batu, Selasa (06/08/2019).

Bimtek ini dibuka langsung Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan fasilitator yang akan menyajikan materi dalam bimbingan teknis. Yakni para narasumber yang berkompeten di bidangnya. Diantaranya Kepala Bagian Penatausahaan Keuangan Kemendagri, Sofyan dan Kepala Bagian Pengarahan LKPP Jakarta, Muhammad Irsan. Selain itu, dihadiri Sekretaris Daerah Sidoarjo, Ahmad Zaini, Asisten I, II dan III Pemkab Sidoarjo.

Sekretaris Daerah Sidoarjo, Ahmad Zaini mengatakan tujuan kegiatan bimbingan teknis ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait norma-norma Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Apalagi DAUT Kelurahan akan dilaksanakan secara swakelola. Hal ini dibutuhkan pembekalan dan bimbingan teknis kepada para Lurah, Ketua LPM, Ketua Pokmas, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kecamatan dan bendahara pengeluaran pembantu.

"Kegiatan ini sebagai langkah yang akan diterima secara baik oleh masyarakat. Karena masyarakat terlibat secara langsung sejak tahap pembangunan. Jadi bukan hanya langsung menjadi pengguna sarana dan prasana," katanya.

Selain itu, kata mantan Kepala Bappeda ini, program dana kelurahan Tahun 2019 merupakan tahun petama sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kecamatan. Program Dana Kelurahan merupakan salah satu upaya pemerintah mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

"Tentu anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan (DAU)," tegasnya.

Sementara Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menegaskan kegiatan ini sebagai langkah nyata Pemkab Sidoarjo dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan infrastruktur sarana dan prasara serta SDM berkompeten. Selain itu, untuk optimalisasi pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan visi dan misi Sidoarjo yang Inovatif, Sejahtera , Mandiri dan Berkelanjutan.

"Harapannya semua peserta mengikuti semua materi yang disampaikan narasumber secara serius dan sungguh-sungguh. Sehingga yang diharapkan penyelenggara dapat tercapai. Para peserta bimbingan teknis dapat menerapkan dalam pelaksaan perencanaan anggaran kelurahan yang mendukung penguatan kapasitas di kelurahan masing-masing," tandasnya. Waw