Komisi II DPR RI Apresiasi Sistem Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sidoarjo


Komisi II DPR RI Apresiasi Sistem Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sidoarjo KUNJUNGAN - Belasan anggota Komisi II DPR RI mengunjungi kantor DPM PTSP Pemkab Sidoarjo menyaksikan pelayanan OSS dan lainnya, Senin (22/10/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belasan anggota Komisi II DPR RI mengunjung Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo, Senin (22/10/2018). Mereka mengapresiasi dan merasa salut dengan sistem pelayanan di dinas ini. Selain semua berbasis online, juga ada target waktu penyelesaian serta pemohon tidak perlu bertemu dengan petugas DPMPTSP untuk menyelesaikan perizinannya.

"Kami menilai Sidoarjo salah satu dinas perizinan yang punya prestasi. Karena itu, kunjungan kami ini untuk pelayanan publik dengan mengajak teman-teman ombudsman. Kami bangga ketika kami datang pertama disuguhi kawasan bebas pungli. Apalagi semua pelayanan berbasis online. Tidak ada interaksi sehingga memudahkan pemohon," terang Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera kepada republikjatim.com, Senin (22/10/2018).

Selain berbasis online, lanjut Mardani semua perizinan diikuti target waktu penyelesaian. Dia mencontohkan misalnya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberi waktu 30 hari. Bahkan lanjut Mardani di dalam dinas ada pelayanan Bank Jatim.

"Tadi saya melihat ke dalam ada one stop systemnya. Karena Bank Jatim juga ada. Bank Jatim tidak terpisah. Cukup 1 meja dan 1 kursi untuk melayani semua pemohon perizinan. Ini tidak perlu ada cost (biaya) lain. Bahkan kami ditemui di lobi yang biasanya untuk tempat konsultasi. Ini namanya satu ruang untuk berbagai fungsi. Ini namanya reformasi birokrasi itu," tegasnya.

Sementara Kepala DPMPTSP Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono menegaskan sejak menggunakan sistem online (OSS) hal ini mempermudah layanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang dilaunching Juni dan mulai diterapkan awal Agustus 2018. Menurutnya dengan sistem OSS semua bakal dikendalikan pusat. Selain itu, dari 94 poin perizinan diringkas menjadi 5 poin perizinan. Yakni Izin Lokasi, IMB, Izin Lingkungan, SLF dan Izin Operasional.

"Kami yakin dengan sistem ini akan lebih baik meski ada kekurangan saat awal diterapkan. Dengan Online Single Submission (OSS) semua dikendalikan di Jakarta. Kami hanya melayani untuk pemenuhannya dengan sistem sipadu. Waktunya untuk izin lokasi 12 hari, IMB 30 hari, UKL dan UPL 15 hari serta Amdal butuh waktu 115 hari," tegasnya.

Kendati sistem OSS bari diterapkan 2 bulan terakhir, hasilnya ada 6.677 form pemohon. Namun jika ditelitih ada 2.203 perusahaan mengajukan permohonan. Jumlah klasifikasi makin rendah lantaran ada 1 perusahaan yang mengajukan izin antara 2 sampai 3 izin yang berbeda-beda.

"Target APBD kami Rp 28 miliar, tapi hasilnya tercapai Rp 34 miliar. Perolehan paling besar dari IMB yakni mencapai Rp 25 miliar dari total perolehan Rp 34 miliar itu," pungkasnya. Waw