Kolaborasi Dengan Eks Warga Binaan, Lapas I Surabaya di Porong Sukses Ajak 9 Narapidana Terorisme Ikrar Setia NKRI


Kolaborasi Dengan Eks Warga Binaan, Lapas I Surabaya di Porong Sukses Ajak 9 Narapidana Terorisme Ikrar Setia NKRI IKRAR - Sembilan narapidana kasus terorisme di Lapas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) salah satu kunci suksesnya kolaborasi melibatkan eks warga binaan kasus terorisme, Kamis (18/01/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sembilan narapidana kasus terorisme di Lapas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (18/01/2024). Salah satu kunci suksesnya adalah berkolaborasi melibatkan eks warga binaan kasus terorisme.

Pengucapan ikrar setia itu dilakukan di Aula MD Arifin Lapas I Surabaya yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Ikrar itu disaksikan langsung Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar dan perwakilan dari BNPT Kolonel Infantri Kurniawan, perwakilan Densus 88 AT POLRI Kombespol Iwan Ristiyanto dan Kepala Bapas Surabaya, Rika Apriyanti.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas I Surabaya dan stakeholder terkait," ujar Kadiv Pemasyarakatan, Asep Sutandar kepada republikjatim.com, Kamis (18/01/2024).

Menurut Asep, Lapas I Surabaya berhasil melakukan deradikalisasi dalam waktu yang singkat. Hanya sekitar 40 hari sejak Lapas yang dipimpin Jayanta itu menerima pelimpahan dari Rutan Cikeas, Depok pada 6 Desember 2023 lalu.

"Hal ini tentu menjadi capaian yang baik. Ini membuktikan Lapas I Surabaya masih menjadi salah satu Lapas dengan program deradikalisasi yang terbaik di Indonesia," ucap Asep.

Asep berharap agar pengucapan ikrar setia kepada NKRI yang dilakukan para narapidana terorisme (Napiter) itu tidak hanya formalitas semata.

"Tetapi ikrar ini benar-benar membuktikan perbuatan dan tingkah laku kita sesuai dengan ideologi NKRI, yaitu Pancasila," tegasnya.

Selain itu, lanjut Asep menilai ikrar ini sebagai langkah penting dalam upaya membangun narapidana sebagai anggota masyarakat yang bermakna dan positif.

"Tujuannya mendukung visi rehabilitasi dan reintegrasi yang holistik di dalam sistem pemasyarakatan," paparnya.

Sementara Kalapas Kelas I Surabaya, Jayanta mengapresiasi stakeholder yang terlibat. Dia memberikan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada seluruh jajarannya beserta instansi BNPT, POLRI, TNI dan Pemkab Sidoarjo yang telah bersinergi dalam pelaksanaan program deradikalisasi di Lapas Kelas I Surabaya.

"Termasuk juga eks warga binaan kami yang tergabung dalam Lingkar Perdamaian yang selalu aktif menyuntikkan semangat dan dukungan moral selama proses pembinaan," urainya.

Jayanta menjelaskan ikrar setia NKRI bukan akhir dari proses deradikalisasi. Melainkan masih ada perjalanan panjang untuk menghasilkan kontra narasi dari kelompok teroris yang masih aktif.

"Masih ada program pembinaan lanjutan, untuk memastikan narapidana teroris benar-benar menunjukkan perubahan perilaku," katanya.

Jayanta mengungkapkan selama ini pihaknya memberikan pembinaan khusus kepada napiter. Kolaborasi juga dijalin dengan stakeholder terkait. Sehingga, pembinaan bisa maksimal.

"Alhamdulillah, dalam membina napiter perjalanannya relatif lancar dan keduanya juga koperatif," jelasnya.

Jayanta mengakui dukungan rekan sejawat mantan napiter yang sudah bebas juga bisa mempercepat dan semakin memantapkan keyakinan kedua napiter. Sehingga, bisa membantu pihaknya melakukan pembinaan secara optimal.

"Ini jadi salah satu bentuk kolaborasi kami dengan pihak eksternal untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi," tandasnya.

Diketahui kesembilan narapidana teroris yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI itu adalah:

1. AS (Pidana 5 Tahun, Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)

2. AR (Pidana 15 Tahun, mantan Jamaa’h Islamiyah)

3. ES (Pidana 4 Tahun, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)

4. F (Pidana 3 Tahun, mantan Jamaa’h Ansharut Daulah (JAD) Makassar )

5. GS (Pidana 3 Tahun 6 bulan, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)

6. H (Pidana 4 Tahun, mantan Jamaa’h Ansharut Daulah (JAD) Makssar)

7. MF (Pidana 6 Tahun 6 bulan, Denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Mujadidin Indonesia Timur (MIT)

8. MIG (Pidana 3 Tahun, mantan Jama’ah Ansharut Daulah (JAD) Poso)

9. ST (Pidana 5 Tahun, Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan mantan Jamaa’h Islamiyah Medan).

Sementara AS berterima kasih atas dukungan yang ditunjukkan berbagai pihak yang selama ini aktif untuk memantapkan hatinya kembali ke NKRI itu.

"Pihak Lapas dan para mantan warga binaan selalu mendukung kami selama sekitar sebulan lebih di Porong (Lapas Surabaya," pungkasnya. Kem/Hel/Waw