Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti Perkara Kasus Narkoba


Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti Perkara Kasus Narkoba PEMUSNAHAN - Kepala Kejari Ponorogo, Indah Laila memimpin pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa(24/09/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melaksanakan pemusnaahan barang bukti perkaran yang sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) di halaman Kantor Kejari Ponorogo, Selasa (24/09/2019). Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langung Kepala Kejari Ponorogo, Indah Laila.

Selain itu disaksikan sejumlah pejabat lain dari Polres Ponorogo, Rutan Klas 2B Ponorogo, MUI, Dinas Kesehatan dan Imigrasi. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, diantaranya 63 unit hand phone (HP), 3.628 pil double L dan 3.455 gram ganja.

"Barang bukti ini merupakan bukti yang dalam putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Karena tidak ada nilai ekonomis serta tidak membahayakan," ucap Kepa Kejari Ponorogo, Indah Laila kepada republikjatim.com, Selasa (24/09/2019).

Lebih jauh, Indah Laila menjelaskan pemusnahan barang bukti Tahun 2019 ini masih didominasi miras jenis arjo dan narkoba. Sedangkan untuk perkaranya didominasi kasus laka lantas.

"Rencananya pemusnahan barang bukti di Kejari Ponorogo akan dilaksanakan 2 kali dalam setahun," tegasnya.

Sementara untuk menghindari penyalahgunaan oknum yang tidak bertanggungjawab dan untuk menghindari bahaya karena menyimpan barang terlalu lama seperti bubuk petasan pihaknya juga bakal memusnahkan sejumlah barang bukti itu.

"Dalam setahun dua kali pemusnahan barang bukti. Apalagi yang sifatnya membahayakan seperri serbuk petasan itu," pungkasnya. Mal/Waw