Kabur ke Samarinda, Maling 60 Paket Karton Kapal Api Diringkus saat Pulang


Kabur ke Samarinda, Maling 60 Paket Karton Kapal Api Diringkus saat Pulang BURON - Tersangka Erick Syaiful Maulana (36) karyawan PT Santos Jaya Abadi asal Desa Sambibulu, Kecamatan Taman pencuri satu paket berisi 60 karton kopi kapal api spesial mix dibekuk Unit Reskrim Polsek Taman usai buron, Kamis (28/09/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Erick Syaiful Maulana (36) karyawan PT Santos Jaya Abadi warga asal Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang diduga mencuri satu paket berisi 60 karton kopi kapal api spesial mix berhasil di bekuk Unit Reskrim Polsek Taman. Tersangka ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya.

Sebelumnya Daftar Pencarian Orang (DPO) ini selama 8 bulan merasa aman di Samarinda (Kalimantan). Kini buron ini mendekam di tahanan Polsek Taman bersama sejumlah barang buktinya.

"Modus pencurian yang dilakukan sopir forklif ini paket berisi 60 karton kopi kapal api spesial mix diangkut menggunakan kendaraan forklip milik perusahaan PT Santos Jaya Abadi, yang dipinjamn dari temannya," terang Kapolsek Taman, Kompol Samirin kepada republikjatim.com, Kamis (28/09/2018).

Saat meminjam forklip itu, kata Samirin tersangka berdalih forklip itu untuk memindah barang dari gudang A ke gudang B. Aksi pencurian ini dilakukan saat pergantian shift waktu tersangka pulang kerja. Kemudian tanpa sepengetahuan pengawas dan tanpa perintah pimpinnan, satu paket (60 karton) kopi kapal api spesial mix itu dibawa keluar gudang menuju ke tempat parkir truk ekspedisi.

"Disitu, barang dititipkan sopir ekspedisi bersamaan dengan barang yang siap kirim (hendak) keluar. Truk yang dititipi barang kemudian ditunggu tersangka di bawah jembatan layang Trosobo," imbuhnya.

Saat merasa aman, lanjut Samirin sopir truk yang dititipi barang itu juga diberi uang Rp 300.000 usai barang curian yang dititpkan diambil (diturunkan) di Trosobo. Satu paket yang diturunkan kemudian dipindahkan ke mobil sewaan dan barang kemudian diecer dengan harga murah di pinggir jalan oleh tersangka.

"Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Karena usai melakukan kejahatan awal 2018 lalu, tersangka lansung kabur melarikan diri keluar Pulau Jawa," tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Waru ini.

Sementara tersangka Erick Syaiful Maulana mengaku uang Rp 4 juta dari hasil penjualan kopi eceran itu dibuat untuk melunasi hutang dan beli pakaian bersama keluarga.

"Uangnya sudah habis untuk menutupi hutang dan kebutuhan keluarga. Saya lari ke Samarainda untuk usaha jualan kecil-kecilan. Tapi karena tidak betah tinggal disana, saya pulang langsung ditangkap polisi ini," tandas bapak satu anak ini. Waw