Jelang Pemilu 2024, Kemenkumham Jatim Perbarui Data Alamat Kantor dan Susunan Kepengurusan 28 Parpol


Jelang Pemilu 2024, Kemenkumham Jatim Perbarui Data Alamat Kantor dan Susunan Kepengurusan 28 Parpol Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.

Surabaya (republikjatim.com) - Validitas data partai politik memegang peranan penting dalam keabsahan kepengurusan badan hukum Partai Politik (Parpol). Untuk memastikan hal itu, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pembaruan data Parpol.

"Data yang diperbarui meliputi alamat kantor dan kepengurusan parpol di tingkat provinsi. Dalam hal ini Jawa Timur," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Minggu (02/04/2023).

Imam menjelaskan berdasarkan data yang ada, sebenarnya ada 76 parpol berbadan hukum di Jatim. Sebagai langkah awal, lanjut Imam, pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang berwenang dan berkepentingan tingkat provinsi.

"Kami sudah koordinasi dengan KPU dan Bakesbangpol, dari KPU hanya 28 Parpol yang ada alamat dan SK kepengurusan yang jelas," imbuh Imam.

Kemenkumham Jatim pun sudah mengundang para pengurus 28 Parpol itu, untuk melakukan verifikasi administratif. Namun, pihaknya juga akan melakukan verifikasi faktual terkait keberadaan dan bangunan fisik kantor Parpol itu.

"Rencananya pekan depan tim kami akan mengunjungi kantor-kantor partai politik tingkat provinsi, untuk mengetahui kebenaran data yang telah diberikan partai politik itu," tegasnya.

Sementara Kadiv Yankumham Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala menegaskan pengumpulan data ini dimaksudkan untuk memperoleh data alamat dan data kepengurusan Parpol tingkat provinsi yang akurat, terkini, terpadu serta mudah diakses. Validitas data Parpol ini, dibutuhkan Kemenkumham tidak hanya pada saat pengesahan pendiriannya saja. Namun masih ada momen penting lainnya.

"Yakni pada saat Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik," jelasnya.

Berdasarkan pasal 10 dan pasal 21 Permenkumham 34/ 2017, Kemenkumham memeriksa atau memverifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan permohonan perubahan AD/ART atau Perubahan Kepengurusan Parpol termasuk daftar hadir peserta musyawarah nasional/ kongres/muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD/ART Parpol.

"Dengan demikian validitas data parpol memegang peranan sangat penting dalam keabsahan itu. Karena UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah memberikan kewenangan kepada Kemenkumham untuk memberikan pengesahan terhadap permohonan pendirian Badan Hukum Partai Politik," pungkasnya. Kem/Hel/Waw