Jagoan Kampung Porong Hajar 3 Kakek Dijebloskan Tahanan


Jagoan Kampung Porong Hajar 3 Kakek Dijebloskan Tahanan DIPERIKSA - Tersangka penganiayaan Yosi Panang Harjanto menjalani pemeriksaan di Polsek Porong terkait pemicu tersangka menganiaya sopir dan 2 kenek truk pengangkut mebeler, Rabu (12/09/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Yosi Panang Harjanto (29) warga Lingkungan Tanggulrejo, Kelurahan/Kecamatan Porong, Sidoarjo dijebloskan ke tahanan Polsek Porong. Pemuda ini dituding menganiaya sopir dan dua kenek truk pengangkut mebeler yang melintasi perkampungannya. Padahal, ketiga korban ini sudah berusia tua dan sudah kakek-kakek.

Tersangka ditangkap polisi atas laporan ketiga korban. Para korban ini diantaranya, M Tohir (61) warga Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Paiman (68) dan Misto (62),warga Dusun Simomulyo, Desa Kesambi, Kecamatan Porong. Akibat pukulan tangan kosong, ketiga korban sempat dilarikan warga ke RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong untuk menjalani perawatan tim medis.

"Usai menganiaya ketiga korban, tersangka sempat kabur ke Jakarta. Tapi kematin tersangka ditangkap saat tidur di rumahnya," terang Kapolsek Porong, Kompol Adrial melalui Kanit Reskrim Ipda Sulasno kepada republikjatim.com, Rabu (12/09/2018).

Sulasno yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Krembung ini menguraikan penganiayaan yang sempat mengagetkan warga ini berawal ketika truk bermuatan almari melintasi jalan Kelurahan Porong. Saat itu, truk yang disopiri M Tohir ini melaju pelan-pelan. Namun karena ketinggian almari menyakut tali hiasan bendera yang melintang di jalan desa itu. Akibatnya, hiasan bendera putus.

"Karena itulah mengundang emosi tersangka untuk menghentikan laju truk yang ditumpangi ketiga korban itu," imbuhnya.

Saat truk berhenti, tidak jauh dari lokasi tersangka berjalan kaki sempoyongan menghampiri ketiga korban. Tanpa basa-basi tersangka langsung melayangkan bogem mentah tepat di bagian wajah M Tohir hingga korban ambruk ke tanah. Tidak berhenti disitu saja, dua kenek yang semula mengawal truk turut menjadi sasaran kebringasan tersangka. Korban berulangkali melayangkan bogem mentah kepada dua korban terakhir.

"Mendapati korban ambruk bersimbah darah, warga yang mengetahui peristiwa itu langsung berlarian melerai dan membawa para korban ke rumah sakit terdekat. Melihat kerumunan warga di lokasi, tersangka merasa ketakutan dan kabur melarikan diri," tegasnya.

Saat ini, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota ini tersangka bakal dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan sebuah cikrak terbuat dari plat seng disita petugas sebagai barang bukti.

"Pengakuan tersangka saat diperiksa, dirinya tidak sengaja memukuli ketiga korban itu. Selain itu mengaku tidak kabur dan sembunyi, tapi bertandang ke rumah teman di Jakarta," ungkap Sulasno.

Sementara korban M Tohir secara terpisah mengaku pasca kejadian itu dirinya sudah berusaha menegosiasi untuk ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan truknya.

"Tetapi tersangka terus memukuli saya dan kedua kenek saya," pungkasnya. K1/Waw