Ibu 2 Anak Asal Krian Edarkan Sabu-Sabu Diringkus Polisi Bersama Pelanggannya


Ibu 2 Anak Asal Krian Edarkan Sabu-Sabu Diringkus Polisi Bersama Pelanggannya PENGEDAR - Kasat Resnarkoba, Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto menginterogasi dua tersangka pengedar sabu-sabu di ruang kerjanya, Jumat (10/05/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang ibu rumah tangga, Fitriyatul Hasanah (30) warga Desa Tambak Kemeraan, Kecamatan Krian, Sidoarjo terpaksa dijebloskan ke dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Ibu dua anak ini nekad menjual sabu-sabu ke pelanggannya. Tersangka berdalih berjualan sabu-sabu ini untuk menghidupi kedua anaknya itu.

Selain mengamankan ibu rumah tangga ini, polisi juga berhasil menangkap pelanggan tersangka. Pelanggan yang ditangkap polisi itu adalah Heri Kriswanto (37) warga Desa/Kecamatan Driyorejo, Gresik.

"Saat kami menggeledah tersangka (Fitriyatul Hasanah) memang sempat menyimpan satu paket sabu-sabu itu di dalam BH-nya agar tak diketahui petugas. Tapi atas kesigapan petugas, penyimpanan itu tetap diketahui hingga tersangka menyerah saat ditangkap kemarin," terang Kasat Resnarkoba, Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto kepada republikjatim.com, Jumat (10/05/2019).

Sugeng menceritakan kedua tersangka penyalahgunaan sabu-sabu itu diringkus polisi Minggu (05/05/2019) kemarin. Keduanya ditangkap pada hari yang sama. Hanya saja berbeda waktu penangkapannya. Tersangka Heri Kriswanto ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB dan penjualnya Fitriyatul Hasanah ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB.

"Keduanya tak bisa mengelak karena petugas menemukan bukti saat penggeledahan," imbuhnya.

Sugeng mengungkapkan awalnya petugas mendapat informasi jika ada seorang pria (Heri Kriswanto) hendak bertransaksi sabu-sabu di JL By Pass Krian. Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Setibanya di lokasi, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka yang sibuk menghubungi seseorang itu.

"Karena tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung menangkap tersangka itu," tegasnya.

Berdasarkan penangkapan tersangka ini, lanjut Sugeng penyelidikan dikembangkan. Hasilnya, tersangka Heri Kriswanto ini mengaku hendak menyerahkan barang haram itu kepada seseorang. Seketika polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,30 gram dari tangan Heri Kriswanto itu.

"Saat ditanya polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan (Fitriyatul Hasanah) yang tinggal di Desa Tambak Kemeraan itu. Tak mau kehilangan kesempatan, kami langsung bergerak ke rumah Fitri untuk melakukan penangkapan. Upaya itu membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap tersangka kedua yang sedang berada di dalam rumahnya itu," tandasnya.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Waw