Gubernur Jatim Tunjuk Sekda Sidoarjo Sebagai Plh Bupati


Gubernur Jatim Tunjuk Sekda Sidoarjo Sebagai Plh Bupati PENYERAHAN - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawangsa menunjuk Sekda Sidoarjo Achmad Zaini sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo dengan menyerahkan Surat Penunjukan Plh Bupati Sidoarjo di Gedung Negara Grahadi Surabaya Minggu (23/08/2020) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin meninggal dunia, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa langsung menunjuk Sekretaris Daerah Sidoarjo Achmad Zaini sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo. Surat penunjukan Plh Bupati Sidoarjo diterima Sekda Sidoarjo dari Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya Minggu (23/08/2020) malam.

Hadir dalam kesempatan ini Ketua DPRD Sidoarjo Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji serta Dandim 0816 Sidoarjo Muhammad Iswan Nusi dan beberapa pejabat Pemkab Sidoarjo lainnya.

Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 131/775/011.2/2020 tentang Penunjukkan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo itu tertanggal 22 Agustus 2020. Dalam SK ini menyebutkan Plh Bupati Sidoarjo memiliki tugas melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Sidoarjo. Selain itu, memiliki tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur.

Selanjutnya menyebutkan Plh Bupati Sidoarjo tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Achmad Zaini mengatakan penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Sidoarjo untuk mengisi kekosongan jabatan. Jabatan baru yang diembannya akan selesai jika ada Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo yang diusulkan Gubernur Jatim ke Menteri Dalam Negeri. Menurutnya saat ini Gubernur Jatim sedang menyiapkan usulan Pj Bupati Sidoarjo.

"Usulan itu, sudah dipersiapkan sambil menunggu rapat paripurna DPRD Sidoarjo akhir masa jabatan Plt Bupati Sidoarjo. Rencananya besok Rabu rapat paripurna itu akan digelar. Sambil menunggu Pj Bupati itu, satu bulan sampai SK persetujuan dari Mendagri keluar untuk Pj," ujar Zaini, Minggu (23/08/2020) malam.

Zaini yang juga mantan Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo ini menjelaskan dengan penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Sidoarjo maka roda Pemkab Sidoarjo dapat tetap berjalan. Tidak ada kendala. Namun dirinya mengakui dalam menjalankan roda pemerintahan, kewenangannya sebagai Plh Bupati Sidoarjo berbeda dengan bupati maupun Plt Bupati. Karene kewenangan Plh sangat terbatas.

"Contohkannya pada penetapan Nota APBD 2020 perubahan Kabupaten Sidoarjo yang harus menunggu Pj Bupati. Tapi, soal pembahasan boleh-boleh saja. Untuk penetapan harus menunggu Pj, tidak boleh Plh Bupati," ungkapnya.

Sementara terkait penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Sidoarjo bakal terus berjalan seperti biasanya. Alasannya, penanganan pandemi Covid-19 menjadi tugas bersama. Tracking akan tetap dilakukannya.

"Bahkan Senin ini akan dilakukan tes Swab kepada siapa saja yang kontak langsung dengan almarhum Plt Bupati Sidoarjo," tandasnya. Adv/Hel/Waw