Gerebek Arena Judi, Polisi Ringkus Bandar Para Penombok Kabur


Gerebek Arena Judi, Polisi Ringkus Bandar Para Penombok Kabur BARANG BUKTI - Polsek Sambit membeber barang bukti perjudian dengan bandar Arip Adi S yang diamankan di Polsek Sambit, Kamis (05/09/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas Polsek Sambit terpaksa menggerebek arena judi kopyok yang ada di Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Rabu (04/09/2019) petang.

Dalam penggerebekan arena judi di halaman rumah Soirin warga Dusun Tambong, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Ponorogo itu, petugas Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil meringkus bandar judi kopyok, Arip Adi S. Sedangkan para penomboknya berhasil kabur dan melarikan diri.

"Petugas berhasil meringkus seorang bandar judi kopyok," kata Kapolsek Sambit, AKP Sutriatna kepada republikjatim.com, Kamis (05/09/2019).

Sutriatna menceritakan penggerebekan itu berdasar informasi masyarakat di lokasi sering digunakan untuk perjudian jenis dadu kopyok. Kemudian anggota Unit Reskrim menyelidik kebenaran informasi itu.

"Setelah penyelidikan ternyata benar, di tempat itu sering dijadikan arena perjudian dadu kopyok. Kemarin sore bandar judi atas nama Arip Adi S ditangkap dan para penomboknya kabur," imbuhnya.

Sementara usai pemeriksaan polisi menahan tersangka. Sedangkan barang buktinya diamankan petugas diantaranya sebuah beberan bertuliskan angka dan tulisan besar/kecil, tiga buah mata dadu, sebuah tatakan kayu berbentuk bulat, sebuah tempurung kelapa dan uang tunai Rp 490.000.

"Tersangka bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," pungkasnya. Ami/Waw