Gadaikan Mobil Pinjaman, Warga Sukorejo Ponorogo Ditangkap di Madiun


Gadaikan Mobil Pinjaman, Warga Sukorejo Ponorogo Ditangkap di Madiun DIRINGKUS - Petugas Polsek Mlarak menunjukkan tersangka Arif Efendi Bin Panut (37) warga Dusun Wotmangu, Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Rabu (24/07/2019) malam.

Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas Unit Reskrim, Polsek Mlarak berhasil meringkus tersangka Arif Efendi Bin Panut (37) warga Dusun Wotmangu, Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Pria ini dituding melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menggadaikan mobil pinjamannya ke orang lain.

Tersangka ditangkap polisi saat santai-santai di tepi sawah Dusun Kalilumbu, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Sebelumnya, tersangka meminjam mobil. Kemudian menggadaikan ke orang lain tanpa seizin pemiliknya, Hafid Thantowhi (22) warga Dusun Kaponan III, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.

"Memang awalnya tersangka meminjam mobil itu. Tapi justru berakhir dengan berurusan dengan kasus hukum itu," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edi Sucipto kepada republikjatim.com, Rabu (24/07/2019) malam.

Edi menceritakan awalnya, tersangka menyampaikan niatnya kepada korban untuk meminjam satu unit mobil Avanza warna putih bernopol B 1477 SRF. Alasan tersangka mobil ini hendak digunakan untuk mengantar orang ke Jogja. Karena antara Korban dan tersangka sudah saling mengenal, kemudian korban meminjamkan mobilnya.

"Selajutnya setelah mobil itu ditangan tersangka, kemudian dipindah tangankan dengan cara digadai kepeda orang lain tanpa seizin pemilik (korban)," imbuhnya.

Selain itu, kata Edi karena mobil tidak dikembalikan sesuai janji saat meminjam, Senin (22 /07/2019) korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mlarak. Dengan adanya kejadian ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp127 juta.

"Sekarang tersangka masih diperiksa petugas di Polsek Mlarak. Dihadapan penyidik tersangka membenarkan dan mengakui perbuatanya. Tersangka dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," pungkasnya. Ami/Waw