Edarkan Sabu-Sabu, Dua Pemuda Gresik Diringkus Polisi


Edarkan Sabu-Sabu, Dua Pemuda Gresik Diringkus Polisi TERSNGKA - Dua pemuda Sunardi (27) dan Yosi Ichwanto (27) warga JL Mayjen Sungkono, Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik diringkus Satuan Reskoba Polresta Sidoarjo, Minggu (21/10/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 2 pemuda asal Gresik diringkus Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo. Keduanya terlibat kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu.

Kedua tersangka itu adalah Sunardi (27) dan Yosi Ichwanto (27). Keduanya warga JL Mayjen Sungkono, Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Keduanya ditangkap anggota Satuan Resnarkoba setelah menggelar pesta sabu-sabu di dalam rumah.

"Kedua tersangka ditangkap setelah kami mengamankan pengguna sabu-sabu, Dani. Dani membeli satu paket hemat ke Sunardi. Saat dikembangkan dan berhasil menangkap keduanya itu," terang Kasat Resnarkoba, Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto kepada republikjatim.com, Minggu (21/10/2018).

Lebih jauh Sugeng menceritakan awalnya Dani memesan sabu-sabu itu kepada Sunardi yang kesehariannya sebagai tukang servis Dinamo. Kemudian Sunardi menyanggupi membelikan Dani satu paket kepada kenalannya di Surabaya. Saat itu, tersangka Sunardi menerima uang Rp 600.000 kemudian berangkat ke Tambakwedi untuk membeli sabu-sabu itu.

"Dalam perjalanan, ternyata Sunardi berkeinginan mengisap sabu-sabu dengan menambahkan uang Rp 100.000 kepada pembeli di Surabaya dengan harapan mendapat lebih banyak agar bisa dikonsumsi. Usai transaksi dengan sistem ranjau sunardi tinggal mengambil sabu-sabu yang sudah disembunyikan dalam bungkus rokok di tempat itu," imbuhnya.

Sementara usai mendapat sabu-sabu Sunardi langsung menemui Dani untuk menyerahkan barang haram pesanan itu. Sebelum diserahkan, paket hemat ini sudah dikurangi untuk dikonsumsi sendiri. Usai menyerahkan sabu-sabu itu tersangka merencanakan untuk menggelar pesta sabu-sabu. Tersangka Sunardi langsung mendatangi Yosi untuk mengajak pesta bersama-sama dirumahnya.

"Tersangka Yosi diminta membayar Rp 50.000 kepada Sunardi untuk pengganti biaya yang dikonsumsi. Usai pesta, Sunardi pergi ngopi di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya. Di tempat itulah Sunardi ditangkap polisi dan bergerak ke rumah tersangka untuk mencari bukti," tegasnya.

Selain mengamankan tersangka Sunardi dan Yosi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan kedua tersangka untuk pesta itu. Diantaranya paket bungkus sabu-sabu dan alat hisap sabu-sabu.

"Kedua tersangka diamankan di Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. Waw