Edarkan Ratusan Pil Setan, Pemuda Prambon Digrebeg Polisi


Edarkan Ratusan Pil Setan, Pemuda Prambon Digrebeg Polisi PENGEDAR - Kapolsek Krembung, AKP Guntoro (kiri) menunjukkan tersangka peredaran pil double L, M Ridwan (tengah) beserta barang bukti 340 butir pil siap edar, Minggu (05/08/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka M Ridwan warga asal Desa Pejangkungan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo terpaksa digrebeg anggota Polsek Krembung. Pemuda pengangguran berusia 26 tahun ini, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menjual dan mengedarkan pil double L sebanyak 340 butir. Kini, tersangka pun meringkuk di balik jeruji besi Polsek Krembung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan di Polsek," terang Kapolsek Krembung, AKP Guntoro kepada republikjatim.com, Minggu (05/08/2018).

Lebih jauh Guntoro menceritakan awalnya petugas mengamankan MZ (26) warga Desa Kandangan, Kecamatan Krembung di area Lapangan Krembung. Melihat gelagat MZ yang mencurigakan, kemudian dihampiri anggotanya.

"Saat diperiksa dan digeledah ditemukan 1 kantong plastik kecil berisi pil double L sebanyak 10 butir yang disimpan di saku celananya," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Guntoro, MZ langsung dibawa ke Polsek Krembung untuk dimintai keterangan terkait asal muasal barang haram itu. Hasilnya, MZ mengaku membeli barang haram itu dari tersangka M Ridwan warga Prambon itu. Dari situlah, akhirnya kasus dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka M Ridwan beserta barang buktinya. Diantaranya berupa pil double L sebanyak 340 butir serta uang tunai Rp 2.965.000 yang diduga hasil penjualan pil koplo itu.

"Makanya tersangka yang masuk kelas pengedar ini digrebeg petugas pasca pengembangan perkara itu," tegasnya.

Sementara tersangka M Ridwan mengakui dirinya sengaja menjual dan mengedarkan pil koplo itu karena tidak memiliki pekerjaan.

"Hasil penjualan saya pergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," tandasnya. K1/Waw