Edarkan Pil Koplo, Warga Tulangan Diringkus Polisi di Jalanan


Edarkan Pil Koplo, Warga Tulangan Diringkus Polisi di Jalanan DIGELANDANG - Petugas Polsek Krembung menggelandang tersangka M Aris Susanto bersama barang buktinya 1.000 butir pil double L, Rabu (14/08/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai menangkap tersangka pengedar pil double, M Ibnu Mas'ut (21) warga Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, kali ini petugas Unit Reskrim, Polsek Krembung kembali meringkus pengedar tersangka peredaran pil koplo lainnya. Tersangka kali ini adalah M Aris Susanto (31) warga Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Tersangka ditangkap di JL Raya Desa Gelang, Kecamatan Tulangan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.000 butir pil koplo jenis double L. Kini tersangka digelandang dan dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Krembung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tersangka kedua ini, masih ada kaitannya dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya. Keduanya bahkan sama-sama mengedarkan 1.000 butir pil koplo itu," terang Kapolsek Krembung AKP Guntoro melalui Kanit Reskrim Ipda Soepatman kepada republikjatim.com, Rabu (14/08/2019).

Soepatman menguraikan jika hasil pengembangan pemeriksaan tersangka M Ibnu Mas'ut. Hasil keterangan tersangka itu dikembangkan hingga ada keterangan penjual pil koplo M Aris Susanto itu.

"Berbekal keterangan itulah, petugas sekitar pukul 19.00 WIB langsung mendatangi rumah tersangka. Namun tersangka tidak ada di rumahnya," imbuhnya.

Kemudian saat petugas balik dari rumah tersangka dengan melintas JL Raya Desa Gelang, Kecamatan Tulangan berpapasan dengan tersangka yang sedang mengendarai motor. Karena tidak mau kecolongan, tersangka lolos maka seketika itu tersangka langsung diamankan.

"Saaat digeledah dan diperiksa ditemukan kantong plastik berwarna putih berisi pil koplo jenis double L 1.000 butir itu," tegasnya.

Sementara dalam kasus ini tersangka bakal dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Selain itu pil koplo sebanyak 1.000 butir disita sebagai barang bukti.

"Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, tersangka mengakui sengaja menjual pil koplo karena tidak memiliki pekerjaan," tandasnya. K1/Waw