Dua Remaja Ponorogo Edarkan Ribuan Pil Koplo Diringkus Polisi


Dua Remaja Ponorogo Edarkan Ribuan Pil Koplo Diringkus Polisi PELAJAR - Dua pemuda Ponorogo yang salah satunya berstatus pelajar, DWP dan DAM edarkan ribuan pil koplo diringkus anggota Polsek Sumoroto, Minggu (16/09/2018).

Ponorogo (republikjatim.com) - Anggota Unit Reskrim Polsek Somoroto berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan pil doubel L (pil koplo). Ribuan pil setan ini berhasil disita petugas dari tangan dua remaja, yang salah satunya masih berstatus pelajar salah satu SMK di Ponorogo.

"Tertangkapnya dua remaja yang diduga menjadi pengedar ribuan pil ini berawal Jumat (14/09/2018) sekitar pukul 21.15 WIB di pinggir JL Raya Ponorogo - Wonogiri tepatnya di sebelah timur Indomart Desa Carat, Kecamatan Kauman, Ponorogo. Kedua remaja itu diringkus polisi karena diduga mengedarkan ribuan pil doubel L," terang Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Teguh Satriyo kepada republikjatim.com, Minggu (16/09/2018).

Satriyo tersangka DWP (18) adalah salah satu pelajar kelas 12 SMK di Ponorogo warga JL Brojonoto, Desa Prayungan Kecamatan Sawoo dan DAM (20) warga Dusun Duwet, Desa Bancar, Kecanatan Bungkal, Ponorogo. Dia ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya seseorang yang akan bertransaksi obat terlarang di samping Indomart. Selanjutnya dilakukan pemyelidikan. Petugas mencurigai ada seseorang yang berhenti di pinggir jalan tepatnya di timur minimarket Somoroto lantaran terlihat menunggu orang lain. Setelah beberapa saat, terlihat ada motor Honda Beat warna merah berhenti. Saat itu, pengendaranya menghampiri orang yang berdiri itu dan terlihat sedang bertransaksi serah terima barang.

"Saat itulah anggota Polsek Somoroto mendekat ke TKP. Setelah diketahui barang itu obat (pil double L) maka keduanya ditangkap dan digeledah," imbuhnya.

Hasilnya, dari tersangka DWP kedapatan membawa pil doble 178 butir yang dibungkus dalam wadah bekas bungkus rokok Marlboro. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Somoroto. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka DWP mengaku ratusan pil setan ini diperoleh (dibeli) dari temannya, DAM.

"Selanjutnya petugas mencari tersangka DAM. Tersangka DAM malam hari itu berhasil ditangkap di dekat rumahnya di Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Ponorogo. Selanjutnya DAM dibawa ke Polsek Somoroto dan mengakui perbuatannya," tegasnya.

Saat digeledah di rumah DAM, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik dengan jumlah 4.231 butir pil double L. Selain itu mengamankan uang tunai Rp 520.000. Sedang dari tersangka DWP polisi berhasil menyita selain 178 butir pil double L warna putih yang salah satu permukaan terdapat huruf LL, Uang tunai Rp 50.000, sebuah HP merek Xiomi warna putih kombinasi gold beserta sim card dan satu unit motor Honda Beat warna merah bernopol B 4915 BGU.

"Kedua tersangka dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 TH 2009 tentang Kesehatan. Penahanan kedua tersangka, dititipkan di Polres Ponorogo sambil menunggu proses lebih lanjut," pungkasnya. Ami/Waw