Dua Pengedar Sabu-Sabu Asal Surabaya Sempat Terjun ke Sungai Bok Legi Sidoarjo Ketakutan Hendak Diringkus Polisi


Dua Pengedar Sabu-Sabu Asal Surabaya Sempat Terjun ke Sungai Bok Legi Sidoarjo Ketakutan Hendak Diringkus Polisi PENGEDAR - Dua kurir penjualan sabu-sabu AS dan I warga Surabaya yang kos di Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo ditangkap tim Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo usai kabur masuk sungai kemarin, Selasa (30/11/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka AS dan I terpaksa tertunduk lesu saat digelandang petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo. Kedua warga Surabaya ini ditangkap karena menjadi kurir peredaran sabu-sabu seberat 2,6 gram yang dibagi dalam 8 paket sabu-sabu siap edar.

Namun, sebelum ditangkap tersangka I sempat kabur dan masuk ke dalam sungai Bok Legi JL Gajah Mada, Sidoarjo. Dia masuk ke dalam sungai dan sempat berada di bawah jembatan itu selama 2 jam lebih sebelum akhirnya tidak kuat karena tak bisa bernafas bercampur Enceng Gondok itu.

"Saya terpaksa masuk sungai itu dan berenang sepanjang 300 meteran sampai di bawah jembatan Bok Legi. Saya tidak kabur tapi ketakutan hendak ditangkap polisi," ujar tersangka I kepada republikjatim.com, Selasa (30/11/2021) saat di Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sidoarjo itu bermula, Senin (29/11/2021). Awalnya, tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap AS pengedar sabu-sabu yang akan bertransaksi di depan RSUD Sidoarjo, Senin (29/11/2021) pagi.

"Saat AS digeledah polisi, ditemukan barang bukti satu poket sabu-sabu dan satu unit hand phone (HP) dan satu unit sepeda motor," jelasnya.

Kemudian lanjut Kusumo yang juga mantan Wakapolresta Banyuwangi ini dilakukan interogasi AS. Hasilnya, AS masih menyimpan sabu-sabu lainnya di kamar kos yang berada di Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan lokasi yang ditunjukan AS. Di kamar kos itu, polisi mendapatkan, barang bukti tujuh poket sabu.

"Saat ditanya lagi AS mengaku pada polisi, barang haram itu diperolehnya dari kawannya I. Keberadaan I saat penggerebekan tak jauh dari lokasi kamar kos AS," tegasnya.

Sayangnya, kata Kusomo mengetahui dirinya akan ditangkap, I melarikan diri. Alasannya, karena panik dia dan menjeburkan diri ke dalam sungai sampai bersembunyi di tumpukan enceng gondok di bawah jembatan Sungai Bok Legi. Sekitar dua jam, tim kami yang turut masuk ke sungai akhirnya berhasil menangkap I.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi tersangka I bukan bandar narkoba seperti disampaikan AS. Saat diinterogasi ternyata I juga sama seperti AS. Pengedar dan pemakai narkoba dari hasil tes urine. I kabur saat ditangkap dan nekat menceburkan dirinya ke sungai karena panik dan ketakutan," paparnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun.

"Khusus tersangka merupakan residivis dan pandai berenang. I baru keluar penjara karena kasus Curanmor diajak AS bisnis sabu-sabu itu," tandasnya. Zak/Waw