Dua Pemuda Pembesuk Napi Lapas Porong Ditangkap Selundupkan Sabu-Sabu


Dua Pemuda Pembesuk Napi Lapas Porong Ditangkap Selundupkan Sabu-Sabu DIRINGKUS - Dua pembesuk narapidana kasus curanmor di Lapas Kelas I Surabaya di Porong ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 16 gram dengan dimasukkan ke dalam kemasan kacang kulit, Senin (29/10/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya, dua pemuda pembesuk narapidana kasus pencurian motor (curanmor) di Lapas Kelas I Surabaya di Porong ditangkap anggota Polsek Porong. Kedua pemuda ini, ditangkap karena menyelundupkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 16 gram dengan cara dimasukkan ke dalam makanan ringan kacang kulit kemasan.

Kedua tersangka itu masing-masing adalah Deni Hermawan (24) warga Desa Plosokereb dan Ade Sampurno (25) warga Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, Jombang. Keduanya ditangkap bersama barang buktinya.

Kapolsekta Porong, Kompol Adrial mengatakan saat anggota berpatroli mendapatkan informasi dari petugas Lapas ada dua pembesuk yang mencurigakan. Selanjutnya, kedua pemuda ini diperiksaan. Hasilnya, kedapatan membawa barang haram jenis sabu-sabu itu.

"Barang haram (sabu-sabu) ini dimasukkan ke dalam makanan ringan jenis kacang kulit untuk mengelabuhi petugas," terang Adrial kepada republikjatim.com di Polsekta Porong, Senin (29/10/2018).

Lebih jauh, Adrial menceritakan kedua tersangka mengaku mengirimkan barang haram itu atas perintah Irwanto alias Unyil. Yakni narapidana kasus pencurian motor (curanmor) yang sudah divonis empat tahun penjara. Saat ini, narapidana yang dibesuk itu  baru menjalani hukuman selama dua tahun.

"Keduanya mengaku mengambil sabu-sabu itu dari pengedar di Mojokerto. Pengakuan kedua tersangka, setiap berhasil mengiri keduanya mendapatkan imbalan dari narapidana sebesar Rp 100.000 sekali kirim," imbuhnya.

Selama ini, lanjut Adrial berdasarkan pengakuan kedua tersangka ini sudah  mengirimkan barang haram itu ke Lapas Porong sebanyak enam kali. Setiap pengiriman lolos dari pengawasan petugas Lapas Porong. 

"Tapi baru kemarin Jum'at (26/10/2018) kemarin, tersangka gagal. Karena keduanya ditangkap petugas. Kami bakal mengembangkan kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. K1/Waw