Dua Pemuda Gondol Motor di Sukodono Diringkus Polisi


Dua Pemuda Gondol Motor di Sukodono Diringkus Polisi PENCURI - Dua pemuda tersangka pencurian motor, Chandra Handi Pratama dan Maulana Machfud Alim diamankan petugas Polsek Sukodono, Selasa (25/12/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Unit Satuan Reskrim, Polsek Sukodono berhasil meringkus dua pemuda pencuri motor Honda Vario 125 bernopol S 6921 QV di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Keduanya ditangkap setelah berhasil dikejar korban dan warga sekitarnya.

Kedua tersangka itu adalah Chandra Handi Pratama (22) warga Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya dan Maulana Machfud Alim (21) warga Desa Gebang, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Beruntung keduanya tidak diamuk massa saat tertangkap itu.

"Kedua tersangka dan barang buktinya langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek Sukodono, AKP Sumono kepada republikjatim.com, Selasa (25/12/2018).

Lebih jauh, Sumono menceritakan kasus pencurian itu terjadi Minggu (23/12/2018) pukul 21.30 WIB. Saksi kasus pencurian ini, Bayu Tantrayasa (33) warga Dusun Babatan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dan Novie Irawati (30) korban warga Perum Griya Bhayangkara Blok No 29, Desa Masangan kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

"Barang bukti yang kami amankan motor Honda Vario 125 bernopol S 6921 QV warna White Red milik korban dan satu unit motor Supra 125 bernopol W 4821 SN warna hitam merah milik tersangka," imbuhnya.

Sumono menguraikan awalnya korban (Novie Irawati) bersama suaminya dari rumah Perum Bhayangkara Desa Masangankulon Kecamatan Sukodono bermain di rumah mertuanya dengan mengendarai motor Honda Vario 125 bernopol S 6921 QV di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono. Sampai di lokasi korban memarkir sepeda motornya di depan halaman rumah dengan menghadap ke arah selatan dengan terkunci setir. Selanjutnya korban tinggal masuk ke dalam rumah. tak berselang lama sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendengar suara dari luar seperti ada orang melepas jagang motornya.

"Seketika dilihat korban dan ternyata ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal mengambil motornya. Korban langsung berteriak maling. Teriakan korban terdenger warga sekitar sehingga dikejar. Bersamaan ada petugas yang sedang melaksanakan patroli. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan dan di bawa ke Polsek Sukodono guna pengusutan lebih lanjut," tegasnya.

Sementara itu, kedua tersangka kata Sumono bakal dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Waw