Dua Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Seharga Rp 17,3 Miliar


Dua Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Seharga Rp 17,3 Miliar BABY LOBSTER - Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster sebanyak 113.300 ekor senilai Rp 17,3 miliar yang bakal diterbangkan pesawat Garuda tujuan Singapura dan dibawa 2 penumpang, Senin (24/06/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim gabungan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Pomal, Bandara Internasional Juanda dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I berhasil menggagalkan penyelundupan 113.300 ekor baby lobster. Rencananya baby lobster itu bakal dikirim ke Vietnam dengan pesawat Garuda rute Surabaya - Singapura.

Namun sayangnya, dalam kasus pengungkapan rencana penyelundupan baby lobster seharga Rp 17,3 miliar ini, petugas belum berhasil menangkap dua penumpang pesawat yang membaqa baby lobster itu. Bahkan hingga kini, keduanya meski identitasnya sudah diketahui petugas akan tetapi belum diketahui keberadaannya.

Kedua penumpang pesawat Garuda yang kabur itu adalah atas nama DI dan RI. Padahal, ratusan ribu baby lobster yang dimasukkan dalam 4 koper besar itu sudah dimasukkan dalam bagasi pesawat. Berkat kecerdikan petugas, akhirnya bisa digagalkan sebelum diterbangkan.

"Modusnya baby lobster dibungkus plastik dengan diberi oksigen agar tahan 10 jam dan disembunyikan di dalam 4 (empat) koper besar milik penumpang DI dan RI itu," terang Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto kepada republikjatim.com, Senin (24/06/2019).

Budi menceritakan kasus penyelundupan baby lobster ini bermula Senin tanggal 24 Juni 2019 sekitar pukul 06.00 WIB, ada informasi intelijen akan ada ekspor baby lobster ke Singapura. Kemudian Satgas P2 Bea Cukai Juanda melakukan pendalaman terhadap penerbangan dengan tujuan negara Singapura. Setelah dilakukan pendalaman, dicurigai 2 (dua) orang penumpang Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA854 SUB-SIN.

"Kemudian dilakukan pencarian terhadap kedua penumpang itu. Tapi kduanya tidak ditemukan. Selanjutnya petugas melakukan pendalaman terhadap bagasi penumpang itu dengan dilakukan pencarian 4 koper bagasi atas penumpang inisial RI dan DI. Petugas mendapati koper berada di lambung pesawat. Kemudian koper diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Isi koper berdasarkan petugas X Ray dianalisa dan dicurigai isinya baby lobster," imbuhnya.

Selanjutnya, Satgas Bea Cukai Juanda, petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I dan Satgas Lanudal melakukan pembukaan koper. Hasilnya ditemukan Baby Lobster sebanyak 113.300 ekor, dengan perkiraan nilai Rp 17,3 miliar itu.

"Benih Lobster jenis Lobster Mutiara (Panulirus versicolor) sebanyak 6.905 ekor dan Benih Lobster jenis Lobster Pasir (Panulirus homarus) sebanyak 106.395 ekor. Memang pesawat transit Singapura tapi tujuan eksportnya ke Vietnam," tegasnya.

Budi memastikan tetap mengambangkan kasus ini dan melacak keberadaan DI dan RI sebagai pemilik baby lobster itu. Pihaknya mengembangkan kasus ini dibantu petugas kepolisian.

"Tetap kami kembangkan penyelidikan perkara ini. Karena penyelundupan ini terbesar selama saya di Juanda," paparnya.

Sementara perwakilan BKIPM Surabaya I, Wiwit S menegaskan usai diamankan petugas baby lobster harus segera dilepas ke habitatnya agar tidak mati. Hal itu sesuai petunjuk kementerian kelautan.

"Rencananya akan dilepaskan ke habitatnya kalau ngak di Banyuwangi ya akan dilepas di perairan Probolinggo. Sekarang menunggu petunjuk kementerian dulu," tandasnya. Waw