Dua Komplotan Rampok Nasabah Bank Ditembak, 1 Tewas 1 Terluka 4 DPO


Dua Komplotan Rampok Nasabah Bank Ditembak, 1 Tewas 1 Terluka 4 DPO DITEMBAK - Tersangka perampokan nasabah bank, Muzammil (30) warga Dusun Muragung, Kelurahan Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan ditembak kaki kanannya karena melawan saat ditangkap polisi, Kamis (08/08/2019) petang.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua dari enam anggota komplotan jaringan perampok spesialis nasabah bank. Dua perampok itu, ditembak saat ditangkap. Hasilnya seorang tersangka ditangkap dalam keadaan hidup dengan kaki kanan tertembak timah panas. Selain itu, seorang tersangka lainnya ditembak hingga tewas saat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Kedua tersangka yang diringkus itu adalah Muzammil (30) warga Dusun Muragung, Kelurahan Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan yang tertembak kaki kanannya. Sedangkan rekannya, Muhib alias Munir (49) warga Dusun Labang Timur, Desa Labang, Kecamatan Labang, Bangkalan. Tersangka juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasuruan dalam kasus perampokan nasabah bank Tahun 2015 lalu.

"Tersangka Muhib saat ditangkap menabrakkan motornya ke anggota dan melawan dengan sajam. Karena membahayakan petugas dan sudah diberi tembakan peringatan, tersangka kabur dan menyerang petugas. Karena itu diberi tindakan tegas. Saat dibawa ke RS Bhayangkara tersangka meninggal dunia," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada republikjatim.com, Kamis (08/08/2019).

Lebih jauh, Zain menceritakan meski menangkap dua tersangka, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR). Yakni menangkap 4 jaringan komplotan perampok lainnya. Mereka sudah ditetapkan menjadi DPO Polresta Sidoarjo. Keempat DPO itu adalah Muhammad, Mat Tinggal, Jupri dan Khusairi alias Siri. Keempat DPO ini merupakan warga Bangkalan, Madura.

"Keempatnya merupakan residivis kasus yang sama. Mereka beroperasi di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, Surabaya dan Mojokerto," imbuhnya.

Mantan Sekpri Kapolri ini menguraikan kasus di Sidoarjo komplotan rampok berjumlah 6 orang ini sudah 3 kali menjalankan aksinya di Sidoarjo selama 2019. Diantaranya karyawan Basnaz Sidoarjo dan nasabah Bank Jatim kerugian Rp 10 juta, JL Kampung Perumahan Kraton Regency, Krian nasabah BCA kerugian Rp 118 juta, dan terakhir karyawan PT Hasil Karya JL Bypass Krian nasabah BCA sebesar Rp 407 juta.

"Para tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Dalam modusnya keenam komplotan itu bergiliran peran. Mulai dari joki, eksekutor hingga pemantau saat korban berada di dalam bank untuk memastikan uang yang diambil korban dari banknya masing-masing.

"Termasuk kedua tersangka dan keempat DPO bisa jadi joki maupun ekskutor perampasan," ungkapnya.

Sementara tersangka, Muzammil yang ditembak kaki kanannya mengaku terpaksa merampok karena kesulitan mencari kerja. Selain itu diajak rekan-rekannya itu.

"Ya terpaksa saja. Kalau ada kerjaan tidak merampok," tandasnya. Waw