Dispenduk Capil Ponorogo Bakar 65.499 Lembar KTP Elektronik


Dispenduk Capil Ponorogo Bakar 65.499 Lembar KTP Elektronik  BAKAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispeduk Capil) Pemkab Ponorogo memusnahkan 65.499 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E KTP) dengan cara dibakar di halaman Kantor Dispenduk Capil, Rabu (19/12/2018).

Ponorogo (republikjatim.com) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Ponorogo memusnahkan 65.499 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E KTP) di halaman Kantor Dispenduk Capil, Rabu (19/12/2018). Pemusnahan ini dengan cara dibakar petugas bersama Bupati Ponorogo, Ipong Muchlisoni disaksikan pihak Kepolisian, Bawaslu dan KPU Ponorogo.

Kepala Dispenduk Capil Pemkab Ponorogo, Vifson Suisno dikonfirmasi melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (P3), Bambang Murjito mengatakan KTP elektronik yang dimusnahkan itu mengalami kerusakan, invalid dan masa berlakunya berakhir.

"KTP ini sudah ada sejak pendaftaran mulai Tahun 2012. Ada yang rusak, ada yang KTP pindahan, ada perubahan status dan perubahan nama, serta pembetulan tanggal lahir dan lainnya. Kalau warga yang pindah, KTP lama ditarik. Ada juga KTP yang masa berlakunya habis," terangnya kepada republikjatim.com, Rabu (19/12/2018).

Menurut Bambang, pemusnahan KTP elektronik dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri ter tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya oknum yang menyalahgunakan KTP rusak (invalid).

"Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar berdasar SE Menteri itu," imbuhnya.

Sementara itu, Bambang memastikan pembakaran E KTP invalid di Ponorogo ini termasuk terbanyak.

"Kalau dilihat jumlahnya memang cukup banyak," tandasnya. Ami/Waw