Dipicu Warisan, Pria Ponorogo Pukul Kepala Saudaranya Pakai Martil


Dipicu Warisan, Pria Ponorogo Pukul Kepala Saudaranya Pakai Martil DIRAWAT - Sulamsri alias Benik (45) warga Dusun Glagahan, Desa Maguwan, Kecamatan Sambit, Ponorogo saat menjalani perawatan tim medis atas luka bekas pukulan martil, Rabu (12/09/2018).

Ponorogo (republikjatim.com) - Jajaran petugas Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di pekarangan rumah belakang milik Samudji alias Pramu warga Dusun Glagahan, Desa Maguwan, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Kini, tersangka dan barang buktinya diamankan di Polsek Sambit.

Aksi pemukulan terhadap Sulamsri alias Benik (45) warga Dusun Glagahan, Desa Maguwan, Kecamatan Sambit, Ponorogo Senin (10/09/ 2018) pukul 17.30 WIB. Mengetahui istrinya dipukul martil (palu) oleh Samudji alias Pramu Bin Jemiran (57), suami korban Suyono (45) langsung melaporkan kejadian yang mengakibatkan istrinya terluka di kepala dan tangan ini ke Polsek Sambit.

"Korban mengalami luka patah tulang jari (jari manis & jari tengah) tangan kanan, (ibu jari) tangan kiri serta luka robek di bagian kepala belakang yang harus dirawat tim medis," terang Kapolsek Sambit AKP Darmana melalui Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Teguh Satriyo, Rabu (12/09/2018).

Satriyo menceritakan awalnya korban datang ke rumah pelaku untuk mencari Umi Mahmudah (28) anak pelaku. Sebelumnya, korban dan anak pelaku sudah ada permasalahan diantara keduanya. Hingga saat terjadi cek-cok mulut antara korban dan Umi itu.

"Saat korban cek-cok dengan Umi, pelaku sibuk membenahi rumahnya yang tidak jauh dari lokasi, hingga pelaku yang masih membawa martil (palu) menghampiri korban. Setelah itu, antara korban dan pelaku terlibat cekcok mulut. Tidak terima dengan umpatan korban, pelaku mengejar korban yang lari ke tepi sawah belakang rumah pelaku itu. Kemudian, tanpa banyak kata pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan martil itu," imbuhnya.

Saat kepala korban dipukul palu itu, lanjut Satriyo korban berusaha melindungi kepala bagian belakangnya menggunakan tangan sambil berteriak minta tolong. Saat suami korban datang di lokasi kejadian, saat itu mengetahui pelaku sedang dipegangi Sarmi dan Umi (istri dan anak pelaku). Sedangkan korban dalam keadaan tengkurap dengan kepala sudah berlumuran darah.

"Karena itu, suami korban langsung menolong istrinya dengan dibawa ke rumah ketua RT setempat, Saelan. Kemudian Suyono membawa istrinya berobat ke puskesmas Sambit dan dirujuk ke RSUD dr Hardjono Ponorogo untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan yang memadai," tegasnya.

Sementara soal motif penganiayaan itu lanjut Satriyo karena pelaku geram dengan korban yang berulang kali mengusik keluarganya. Akibatnya, dengan spontan pelaku langsung menghajar korban.

"Masalahnya didasari motif perekonomian dan warisan. Korban sering bertengkar dengan keluarga pelaku. Motifnya pelaku merasa tidak nyaman sering diusik korban. Kini pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah martil (palu) besi warna hitam. Pelaku terancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan," pungkasnya. Ami/Waw