Dikirim Jaksa KPK ke Lapas Porong, Mantan Hakim Itong Diperlakukan Sama Dengan Narapidana Lainnya


Dikirim Jaksa KPK ke Lapas Porong, Mantan Hakim Itong Diperlakukan Sama Dengan Narapidana Lainnya SERAHKAN - Tim Jaksa KPK menyerahkan terpidana kasus dugaan korupsi Itong Isnaeni Hidayat yang juga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke petugas Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Porong, Sidoarjo, Rabu (01/02/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Rabu (01/02/2023).

Kanwil Kemenkumham Jatim memastikan pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu. Instansi plat merah yang dipimpin Imam Jauhari itu menyatakan Itong tetap harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.

"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama. Mereka mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam Lapas maupun Rutan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Rabu (01/02/2023).

Imam menyebutkan pihaknya telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dia diantarkan petugas dari Jaksa KPK dan melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak Lapas Surabaya," imbuhnya.

Pihak lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, Itong dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.

"Proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan (Itong) langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," papar Jalu.

Sesuai SOP yang ada, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Jalu menjelaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," tegas Jalu.

Itong juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan. Bahkan dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tuturnya.

Diketahui Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu subsider 6 bulan penjara.

Lapas I Surabaya juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjerat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono pada 9 November 2022 kemarin. Kem/Hel/Waw