Diisi Anggota TPHD Belum Berhaji, Calon TPHD Sidoarjo Somasi Gubernur Jatim


Diisi Anggota TPHD Belum Berhaji, Calon TPHD Sidoarjo Somasi Gubernur Jatim SOMASI - Makin Rachmat (tengah) didampingi kuasa hukum menunjukkan surat somasi yang dikirim ke Gubernur Jawa Timur, Kamis (24/05/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gara-gara dinilai tidak transparan dan melanggar aturan, Makin Rachmat SH, salah satu calon Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) Sidoarjo Tahun 2018 yang dicoret Bupati Saiful Ilah melakukan protes. Protes itu dibuktikan dengan mengirim surat somasi ke Gubernur Jatim, Soekarwo.

"Pembentukan TPHD yang sudah diteken (tandatangani) Gubernur Jatim atas usulan Bupati Sidoarjo kami nilai cacat hukum. Didalamnya dimasukkan anggota TPHD belum berhaji. Ini melanggar aturan Kementerian Agama (Kemenag)," kata Makin Rachmat kepada republikjatim.com, Kamis (24/05/2018).

Menurut Makin, salah satu pelanggaran persyaratan yang ditemukan adalah adanya dua anggota TPHD yang terdapat dalam SK Gubernur Jatim tidak memenuhi persyaratan. Yakni karena keduanya belum pernah naik haji.

"Kalau belum pernah naik haji, jadi tim pembimbing haji, bagaimana calon haji yang dibimbingnya," imbuhnya.

Oleh karenanya, melalui kuasa hukum Agoes Soeseno SH, pihaknya memprotes dan mengajukan keberatan atas penerbitan SK Gubernur Jatim. Isinya mempersoalkan personalia TPHD Sidoarjo karena tak memenuhi syarat sesuai aturan yang ada itu.

"Kami berharap bisa bertemu dengan Gubernur Jatim untuk membicarakan masalah ini. Jika tak ada itikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur dan mekanisme yang ada," tegasnya.

Sementara Agoes Soeseno kuasa hukum Makin Rachmat mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan surat keberatan dan somasi ke Gubernur Jatim mengenai SK Gubernur Jatim yang berisi penetapan daftar TPHD dan TKHD Tahun 2018 itu.

"Surat (somasi) itu sudah kami layangkan per tanggal 23 Mei kemarin," ungkap Agoes Soeseno.

Menurut Agoes dalam surat keberatan yang diajukan ke Gubernur Jatim, pihaknya mempertanyakan mengenai persyaratan mengenai anggota TPHD yang dilanggar dalam menentukan anggota TPHD. Terutama soal munculnya nama anggota yang diduga tidak melalui seleksi. Selain itu, belum pernah naik haji, akan tetapi bisa masuk menjadi anggota tim pembimbing haji.

"Persoalan ini jelas melanggar aturan Kemenag. Kami berharap agar pelanggaran ini diusut dan diluruskan sehingga anggota TPHD benar-benar berisi profesional karena mereka dibiayi APBD," pintahnya.

Selain itu, lanjut Agus pihaknya berharap Gubernur Jatim bisa melakukan koreksi dengan mematuhi aturan yang sebenarnya. Yakni dengan tidak asal mencomot dan menetapkan anggota TPHD.

"Kami juga akan menempuh jalur hukum baik ke polisi maupun PTUN jika somasi yang ajukan diabaikan oleh Gubernur Jatim. Saat ini, langkah itu menunggu jawaban Gubernur Jatim dulu," tandasnya. Waw