Dibutuhkan Untuk Saksi di Perkara 3 Hakim dan Seorang Pengacara, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas


Dibutuhkan Untuk Saksi di Perkara 3 Hakim dan Seorang Pengacara, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas SAKSI - Kendati dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Ronald Tannur tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tapi di Rutan Surabaya karena masih dibutuhkan menjadi saksi penyidikan di perkara lainnya, Senin (28/10/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kendati telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, Ronald Tannur masih dibutuhkan untuk menjadi saksi penyidikan di perkara lain.

"Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT (Ronald Tannur) masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Senin (28/10/2024).

Heni menjelaskan, Ronald Tannur masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam penyidikan perkara lainnya. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald Tannur dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Menurut jaksa, RT (Ronald Tannur) diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan seorang pengacara itu," ungkapnya.

Untuk pemindahannya, kata Heni akan dilakukan jika Ronald Tannur memang kesaksiannya, sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.

"Waktunya (ditahan di Rutan) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait perkara lainnya itu," tegasnya.

Sementara Karutan Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Tomi Elyus menegaskan pihaknya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024 kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

"RT (Ronald Tannur) tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi. Kemudian pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan hasilnya dinyatakan sehat," urainya.

Saat ini, kata Tomi terdakwa Ronald Tannur ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Blok A Kamar A3 Rutan Surabaya di Medaeng.

"Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," tandasnya. Kem/Hel/Waw