Dianggap Membahayakan, Polres Ponorogo Sita Puluhan Balon Udara


Dianggap Membahayakan, Polres Ponorogo Sita Puluhan Balon Udara SITA - Petugas Polres Ponorogo berhasil mengamankan 20 unit balon udara yang siap diterbangkan warga di kampung mereka masing-masing, Kamis (06/06/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Larangan penerbangan balon udara diseriusi Polres Ponorogo. Buktinya, jajaran petugas Polres Ponorogo berhasil mengamankan puluhan balon udara dengan ukuran besar yang siap diterbangkan warga, Kamis (06/06/2019).

Penyitaan itu setelah petugas melaksanaman razia balon udara serempak yang digelar di 21 polsek jajaran Polres Ponorogo. Dalam kegiatan razia balon udara yang dilakukan bersama ini, sitaan balon udara terbanyak dari Polsek Somoroto.

"Gerakan razia balon udara ini untuk mengantisipasi adanya gangguan penerbangan dan gangguan lainnya," terang Kabag Ops Polres Ponorogo, Kompol Basuki Nugroho kepada republikjatim.com, Kamis (06/06/2019).

Basuki mengungkapkan razia ini sekaligus patroli kewilayahan yang sudah disosialisasikan sebelumnya. Namun larangan penerbangan balon udara tak dihiraukan warga, terpaksa balon itu diamankan polisi.

"Karena tradisi ini membahayakan orang lain mulai dari kebakaran hutan, membahayakan rumah warga lain dan bahkan bisa menggangu penerbangan pesawat udara," imbuhnya.

Sementara itu, Basuki merinci dalam razia yang digelar mulai pukul 05.00 WIB itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 20 balon udara. Dari jumlah itu Polsek Somoroto berhasil menyita 15 balon udara, Polsek Slahung menyita 1 buah balon udara, Polsek Jetis menyita 2 balon udara dan Polsek Babadan menyita 1 balon serta Polsek Bungkal 1 menyita balon udara.

"Sedangkan untuk jajaran polsek lain sampai saat ini masih nihil, " pungkasnya. Ami/Waw