Delapan Desa di Porong Turut Pilkades Serentak, Cakades Mantan Napi Terorisme dan Makar Terancam Dicoret


Delapan Desa di Porong Turut Pilkades Serentak, Cakades Mantan Napi Terorisme dan Makar Terancam Dicoret PILKADES - Delapan desa di wilayah Kecamatan Porong, Sidoarjo bakal mengikuti Pilkades Serentak 19 April 2020 mendatang, Senin (10/02/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya delapan desa di wilayah Kecamatan Porong bakal mengikuti proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang bakal digelar 19 April 2020 mendatang. Kendati demikian, khusus aturan soal mantan narapidana kasus terorisme dan makar, terancam dicoret panitia Pilkades di masing-masing desa.

Kedelapan desa yang bakal turut Pilkades Serentak itu, diantaranya Desa Plumbon, Glagaharum, Kesambi, Candipari, Pesawahan, Kedungboto, Lajuk dan Desa Kebonagung.

"Semua desa di Porong sudah siap menyelanggarakan Pilkades. Soal peraturan (perundang-undangan) terbaru soal mantan narapidana, keputusan sepenuhnya di tangan Panitia Pilkades. Hal ini juga tidak luput kerjasama Panitia Pilkades, Kecamatan, dan Pemkab Sidoarjo," terang Plt Camat Porong, Imam Mukri Afandy kepada republikjatim.com, Senin (10/02/2020) di ruang kerjanya.

Imam menjelaskan soal ketentuan para Calon Kepala Desa (Cakades) yang pernah tersandung kasus hukum dan menjadi narapidana, tidak bisa ikut serta Pilkdes Serentak. Diantaranya mantan narapida kasus makar maupun terorisme. Selain itu terjerat kasus korupsi dan narkotika.

"Semua itu ada kategorinya. Sebaliknya, mantan narapidana kasus Laka Lantas atau menabrak orang maupun sejenisnya masih dapat mendaftar. Seleksinya masalah narapidana ini melibatkan sejumlah pihak terkait dan tim ahli," imbuhnya.

Bagi Imam, untuk setiap Cakades masalah yang paling penting adalah melengkapi persayaratan pendaftaran. Diantaranya SKCK dan surat bebas masalah pidana dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Surat-surat itu, kemudian diverifikasi persyaratan adminitratifnya oleh Panitia Pilkades.

"Kalau nanti ada temuan-temuan pada sejumlah persayaratan itu sesuai peraturan yang ada bakal dikembalikan ke Cakades. Apalagi, peraturannya sudah jelas yakni panitia menerima berkas persyaratan Cakades dengan lengkap," tegasnya.

Dalam tata tertib Pilkades dijelaskan tugas panitia Pilkades adalah menerima berkas lengkap. Misalnya, persyaratannya lengkap, tapi ditemukan foto ijazah calon buram maka panitia wajib mempertanyakan kepada Cakades yang mendaftar.

"Perbaikannya tidak harus melampaui batas kewenangannya sebagai panitia Pilkades," paparnya.

Sementara ditanya soal rata-rata Cakades yang mendaftar hingga penetupan pendaftaran kemarin, kata Imam semua rata-rata desa Cakadesnya tidak lebih dari 5 orang.

"Sampai penutupan pendaftaran, jumlah Cakades di masing-masing desa masih dibawah angka lima. Kalau melebihi lima Cakades, maka akan diseleksi melalui Computer Assisment Test (CAT)," tandasnya. Yan/Waw