Dampak Pelebaran Jalan, Puluhan Warga Tambakkemeraan Bakal Tempati Rusunawa


Dampak Pelebaran Jalan, Puluhan Warga Tambakkemeraan Bakal Tempati Rusunawa HEARING - Sejumlah perwakilan warga Desa Tambakkemeraan, Kecamatan Krian hearing bersama OPD dan Komisi D DPRD Sidoarjo di ruang Paripurna, Rabu (25/07/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah perwakilan warga Desa Tambakkemeraan, Kecamatan Krian, Sidoarjo terpaksa mendatangi kantor DPRD Sidoarjo, Rabu (25/07/2018). Mereka yang mewakili sekitar 58 Kepala Keluarga (KK) ini mengadukan keberatan warga terdampak atas rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Sidoarjo melebarkan jalan melalui jalur Desa Tambakkemeraan, Kemasan, dan Desa Gampingkulon.

Rencana pelebaran jalan itu, ditargetkan mulai semester kedua Tahun 2018. Hal ini membuat warga Desa Tambakkemeraan, Kecamatan Krian yang terkena dampak pelebaran ini, terpaksa harus meninggalkan lahan yang selama ini ditempati. Rencananya, mereka bakal direlokasi ke Rusunawa Krian. Upaya ini merupakan salah satu solusi atas pertemuan Komisi D DPRD Sidoarjo dan dinas terkait atas pengaduan 58 KK warga Desa Tambakkemeraan.

Dalam pertemuan di ruang Paripurna ini, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso mengajak warga agar mengambil solusi tinggal di Rusunawa Krian itu. Sedangkan untuk subsidi biaya sewa Rusunawa bakal segera diperjuangkan.

"Rencana pelebaran jalan sudah dianggarkan dan segera dikerjakan. Saya berharap warga segera mengambil keputusan. Kalau bersedia menempati Rusunawa akan dibantu mencari subsidi biaya sewa. Kalau tidak bersedia, ya monggo," katanya di sela-sela hearing, Rabu (25/07/2018).

Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman, Sulaksono yang juga hadir dalam hearing ini mengaku siap membantu biaya sewa warga itu. Asalnya, ada prinsip warga sepakat dan bersedia untuk pindah ke Rusunawa.

"Sekarang yang penting, warga mau dulu untuk direlokasi," pintahnya.

Kendati sempat terjadi tarik ulur, ebelum warga menyatakan sepakat, sejumlah warga sempat minta adanya ganti rugi untuk biaya pindahan. Beruntung, Camat Krian yang hadir dalam pertemuan itu juga bersepakat dengan Dinas Perumahan dan Permukiman untuk membebaskan biaya sewa selama 3 bulan. Pembenasan ini sebagai kompensasi dari biaya pindahan warga.

"Kompensasinya, warga yang bersedia pindah, akan bebas biaya sewa Rusunawa hingga 3 bulan sejak ditempati," imbuh mantan Kepala Bappeda ini.

Sementara dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Ali Masykuri ini, selain dihadiri Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman, juga ada perwakilan Dinas Sosial, Bagian Aset, Camat Krian serta perwakilan warga Tambakkemeraan. Sedangkan perwakilan Komisi D diantaranya Bangun Winarso dan Machmud (fraksi PAN) serta Bambang Riyoko (fraksi PDIP). Waw