Curi Kotak Amal Masjid Berkali-Kali, Tertangkap Karena Sepeda Tertinggal


Curi Kotak Amal Masjid Berkali-Kali, Tertangkap Karena Sepeda Tertinggal TERTANGKAP - Tersangka pencurian kotak amal masjid, Rep alias Tkl (27) pengangguran asal Desa Pijeran, Kecamatan Siman, Ponorogo beserta barang buktinya, Senin (29/07/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Berkat sepeda pancal yang tertinggal di samping masjid, akhirnya petugas Polsek Siman berhasil meringkus terduga pencurian kotak amal Masjid Nurul Huda Desa Manuk, Kecamatan Siman, Ponorogo, Senin (29/07/2019). Pelaku adalah Rep alias Tkl (27) pengangguran warga asal Desa Pijeran, Kecamatan Siman, Ponorogo.

"Terungkapnya pelaku pencurian kotak amal itu berkat adanya sepeda yang tertinggal itu," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edi Sucipto kepada republikjatim.com, Senin (29/07/2019).

Edi menceritakan awalnya adanya laporan dari Sutrisno (50) warga JL Merak, Desa Manuk, Kecamatan Siman. Setelah dilakukan penyelidikan berhasil ringkus pelaku itu. Pelaku membawa kotak amal masjid berisi uang tunai Rp 127.000. Kebetulan sepeda pancal yang digunakan sarana mencuri ketinggalan di samping masjid.

"Inilah sebagai petunjuk pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian kotak amal itu," imbuhnya.

Namun kata Edi setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek siman, dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya. Hasil pengembangan pelaku mengakui mengambil kotak amal lainnya. Diantaranya di Masjid Desa Sekaran, Jum’at (25 /07/ 2019) pukul 02. 00 WIB, dengan isi kotak amal Rp 500.000. Kemudian mengambil di masjid Dusun Pojok, Desa Ronosentanan berisi uang Rp 500.000.

"Selain dua TKP sesuai pengakuan pelaku di depan polisi, tersangka juga mengaku masih mengambil dua kotak amal lain yang dicuri. Yakni di Masjid Arrahman Dusun Tumang Lor, Desa Pijeran, Kecamatan Siman yang berisi uang Rp 400.000 dan kotak amal Makam Desa Manuk yang berisi uang Rp 160.000," ungkapnya.

Dalam kasus ini, selain meringkus pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 574.000 dari ke tiga TKP dan satu unit sepeda pancal merek Poligon warna silver, sebuah palu untuk memecah dan membongkar kotak amal, sebuah kotak amal terbuat dari Kaca yang dalam keadaan pecah, serta dua buah kotak amal terbuat dari kayu dan sebuah kotak amal terbuat dari besi.

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Namun berdasarkan kesepakatan warga (takmir masjid) dan pihak keluarga, pelaku akhirnya diberi pembinaan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya. Ami/Waw