Curi HP, Bapak Satu Anak Nyaris Dihajar Warga di Pasar Burung Porong


Curi HP, Bapak Satu Anak Nyaris Dihajar Warga di Pasar Burung Porong PENCURI - Kanit Reskrim Polsek Porong, Ipda Sulasno (kiri) mengamankan tersangka pencurian, M Arif (tengah) bersama barang bukti curiannya di Polsek Porong, Kamis (29/11/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka M Arif (22) warga asal Desa Wunut, Kecamatan Porong dibekuk anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Porong. Bapak satu anak ini nekat mencuri Hand Phone (HP) merek Samsung saat membeli air mineral di toko kawasan Desa Glagaharum, Kecamatan Porong milik Sifa Rizki (20) warga Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Kini, tersangka beserta barang buktinya digelandang dan diamankan ke Polsek Porong beserta barang buktinya. Tersangka dijerat pasal 362 KHUP tentang tindak pidana pencurian. Tersangka meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Modus operandi tersangka sekitar pukul 09.00 WIB, semula korban sendirian mengendarai motor. Tidak lama tersangka ini berhenti di depan toko korban untuk membeli air mineral," terang Kanit Reskrim Polsek Porong, Ipda Sulasno kepada republikjatim.com, Kamis (28/11/2018).

Kemudian tersangka melihat HP merek Samsung diletakkan di atas kaca estalase. Mendapati pemilik HP sedang memandikan anaknya yang masih berusia (2) tahun, tersangka mengurungkan niat untuk membeli air mineral.

"Tapi tersangka mala mengambil HP korban itu. Kemudian tersangka langsung kabur. Namun tersangka ditangkap warga dan nyaris dimassa warga," imbuhnya.

Tidak lama korban ini keluar, mendengar suara orang membeli korban keluar kiosnya. Kemudian tersangka sudah keburu kabur. Karena melihat HP miliknya hilang, seketika itu korban langsung lapor ke Polsek Porong.

"Berdasarkan laporan korban, sesuai ciri-ciri tersangka, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di area pasar burung Kelurahan/Kecamatan Porong," tegasnya.

Sementara tersangka ditangkap, sekitar pukul 11.00 WIB setelah dicari polisi di beberapa tempat. Tersangka ditangkap beserta barang buktinya berupa HP merek Samsung, tas kecil warna hitam, dan satu unit motor Honda Vario disita sebagai barang bukti.

"Tersangka kami jerat pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," tandasnya. K1/Waw