Cokot Enam Perangkat dan Kasun, Kades Sukolegok Sukodono Akhirnya Ditahan Penyidik Kejari Sidoarjo


Cokot Enam Perangkat dan Kasun, Kades Sukolegok Sukodono Akhirnya Ditahan Penyidik Kejari Sidoarjo DITAHAN - Kepala Desa (Kades) Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rochayani ditahan tim penyidik Kejari Sidoarjo usai menjalani pemeriksaan selama seharian, Senin (31/01/2022) petang.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Tahun 2021, Rochayani, Senin (31/01/2022) petang. Penahanan Kades Sukegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ini lantaran penyidik tidak mau kehilangan barang bukti, tersangka melarikan diri dan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sebelum ditahan, tersangka yang mengenakan pakaian hijab itu diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sejak pagi. Dalam pemeriksaan itu, tersangka didampingi Penasehat Hukumnya, M Sholeh.

Kini, Kades yang baru menjabat sekitar 10 bulan terakhir itu harus mengenakan rompi merah tahanan Kejari Sidoarjo. Selain itu, tersangka bakal dititipkan ke Lapas Sidoarjo hingga 20 hari ke depan dalam proses penahanan pertama.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama didamping Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Lingga Naurie mengatakan penyidik Kejari Sidoarjo telah memanggil tersangka sebanyak dua kali dalam statusnya sebagai tersangka. Dalam panggilan pertama tersangka tidak hadir. Namun dalam panggilan ke dua hari ini, tersangka hadir didampingi penasehat hukumnya.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik berpendapat tidak ada pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan pasal yang disangkakan kepada tersangka bisa dilakukan penahanan. Apalagi, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara dan pertimbangan untuk penegakan hukum," ujarnya kepada republikjatim.com, Senin (31/01/2021) petang.

Selain itu, Kasi Intel Kejari Sidoarjo yang akrab dipanggil Raka ini menjelaskan saat ini, tersangka ditahan penyidik Kejari Sidoarjo selama 20 hari ke depan hingga tanggal 19 Februari 2022. Tersangka ditanyakan bersalah dalam menyalahgunakan jabatannya sebagai Kades Sukolegok karena menerima pungli PTSL dari pemohon sertifikat senilai total Rp 149 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik berhasil mengamankan uang pungli total Rp 149 juta. Dalam pungli PTSL itu tersangka berperan dalam menandatangani surat peralihan hak dan tersangka melakukan pungutan kepada pemohon sertifikasi tanah atau warganya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, kata Raka tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain melanggar pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 250 juta. Serta ancaman pidananya lima tahun atau lebih sesuai pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.

"Kalau dihubungkan dengan sangkaan pasal itu, maka terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan rutan serta untuk kelancaran proses penyidikan selanjutnya dan pengembangannya," tegasnya.

Sementara penasehat hukum Kades Sukolegok, M Sholeh bakal berupaya mengajukan penangguhan penahanan tersangka. Proses penanguhan penahanan akan diajukan pada Rabu 2 Februari 2022 besok.

"Kami menghargai kewenangan penyidik, tersangka ditahan. Tetapi, tersangka ini sebagai pejabat aktif. Penahanan membuat birokrasi di Desa Sukolegok terganggu. Kami melihat kasus ini tidak ada kerugian negara. Semestinya klien kami cukup diperiksa, cukup diperingatkan siapapun pasti akan merasa takut dan tidak akan mengulangi lagi," kata Sholeh.

Sedangkan dalam kasus PTSL ini, lanjut Sholeh kliennya tidak bekerja dan menanggung beban sendiri. Dia menyeret nama lain dalam hasil pemeriksaan. Hal itu diungkapkan langsung dalam berkas penyidikan.

"Dalam pemeriksaan Bu Kades mengakui kasus ini tidak dilakukan sendirian. Tetapi ada beberapa pihak yang ikut terlibat mengambil uang dari pemohon (warga). Mereka memotong uang pungli sebelum disetorkan ke Bu Kades," urainya.

Menurut Sholeh ada enam orang menerima aliran dana pungli PTSL itu. Keenam orang itu rata-rata masih menjabat sebagai Kepala Dusun dan perangkat Desa Sukolegok.

"Namanya kasus korupsi tidak bisa tunggal, tentu ada pihak-pihak lain. Kami meminta penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan orang-orang yang menerima aliran dana kasus PTSL menjadi tersangka layaknya klien kami," tandasnya. Hel/Waw